BERITASILAMPARI.COM – Anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau tangkap pengedar ekstasi saat sedang menunggu pembeli di depan rumah, Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 18.40 WIB.
Tersangkanya M Arifin (33) warga Jalan Depati Said RT.04 No.28 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tersangka petugas amankan barang bukti ekstasi dan HP Infinix X6725 warna krem.
Ekstasi yang disita, yakni berada di dalam sebungkus plastik klip transparan berisikan 7 butir ekstasi dengan rincian 1 butir berwarna hijau dan pink logo LV dan 6 butir warna ungu berbentuk minion dengan berat bruto 2,43 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Lubuk Linggau Ulu.
Kemudian KBP Satres Narkoba Ipda Deden dan anggota melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui tersangka sedang menunggu pembeli di rumahnya.
Ketika petugas tiba, terlihat seseorang yang sedang berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti ekstasi, yang tergeletak di samping tersangka M Arifin, setelah itu orang tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka ditambahkan AKP M Romi, diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP. (KIS)






