Berita Silampari
LUBUK LINGGAU- Rengki Kusuma (22), spesialis pencurian motor dan jambret dengan 13 TKP berhasil diamankan anggota tim macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Warga Desa Tanjung Sanai I Kelurahan Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong ini diamankan, usai menjambret mahasiswi, Imelda Wahyuni (22), di Lampu Merah RCA Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, 8 Maret 2025.
Plt Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, IPDA Paisal mengungkapkan korban dan adiknya sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Stylo dari membeli makanan.
Saat di Lampu merah ada notifikasi pesan masuk. Korban pun mengeluarkan Handphonenya untuk melihat pesan.
Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan ada 2 orang tidak dikenal yang tiba-tiba merampas Handphone korban menggunakan sepeda motor.
Dari belakang saat pelaku mengambil Handphone korban ada 2 orang lagi yang menghalangi korban mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Ia berteriak biar mereka saja yang mengejar, sementata korban diarahkan pergi ke tempat membeli Handphone.
“Korban pun berhenti mengejar pelaku dan pergi ke toko MG Store untuk mengecek keberadaan HP melalui icloud hp iphone,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan Handpone jenis IPHONE 14 Plus Warna Merah dengan Kesing warna Abu-Abu yang ditaksir dengan harga Rp 18.500.000. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah menerima laporan Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapat Informasi pelaku merupakan komplotan jambret yang memang sudah meresahkan di Lubuk Linggau.
Setelah melakukan penyelidikan tim Macan mendapat informasi pelaku berada di daerah Desa Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong. Mereka langsung menuju lokasi tersebut. Didapati pelaku berada di dalam rumah orang tuanya. Tim Macan Linggau langsung mengamankan pelaku bernama Rengki.
“Saat diamankan ia mengakui perbuatannya telah melakukan aksi jambret. Ia juga mengakui hasil jambrer digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Bermain Judi Online,” tegasnya.
Diketahui, Rengki merupakan Residivis Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang sudah satu kali menjalani hukuman di Lapas Curup.
“Pelaku juga mengakui sudah ada 13 TKP pencurian di wilayah Hukum Polres Lubuk Linggau dengan rincian 7 TKP Curanmor dan 6 Curas,”pungkasnya.(Kris)






