Berita Silampari
MURATARA- Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Muratara.
Kali ini korbannya, EN pelajar berusia 14 tahun, warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Ia diduga dicabuli LA (36), Oknum guru penjaskes berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) dilingkungan sekolahnya
Kasus ini diketahui setelah, Selasa 6 Oktober 2026, Sat Res PPA dan PPO Polres Muratara menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dari orang tua korban, PL.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi, Senin 5 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB di ruang perpustakaan di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Muratara tempat anaknya sekolah.
Korban merupakan siswi kelas IX SMP. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Setelah dilakukan penyelidikan, mereka bersama anggota Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan LA, Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 wib untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan dari pengakuannya diketahui, dugaan pencabulan dilakukan LA sebanyak 8 kali sejak Juli 2026. Semuanya dilakukan dilingkungan sekolah, di jam pelajaran. Modusnya ingin memberikan pembelajaran tambahan ke korban,” jelasnya.
LA tambahnya, diketahui sudah menikah namun belum memiliki anak.
“Dan istrinya baru mengetahui perbuatan suaminya setelah kejadian ini,”tambahnya.
Pihaknya pun masih mengembangkan proses perkara ini, terkait apakah ada korban lain.
“Pihak sekolahpun segera kita panggil, mengingat kejadiannya semua dilingkungan sekolah,”pungkasnya. (Kris)






