Berita Silampari
LUBUK LINGGAU- Apes dialami Rifki Julius, pelajar SMKN 3 Kota Lubuk Linggau. Karena terlalu percaya dengan orang yang baru dikenal, motor temannya digelapkan Anggi warga RT3 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dengan 2 temannya, IN dan BY, Jumat 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 wib.
Setelah buron lebih kurang 8 bulan, Anggi yang merupakan Residivis kasus pencurian akhirnya diamankan anggota Polsek Lubuk Linggau Barat.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mengungkapkan, Jum’at 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 wib Rifki Julius dan temannya Tegar berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku bernama Intan dan temannya.
Di rumah korban di jalan Asoka Kelurahan Marga Rahayu, Intan dan temannya meminjam sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol BH 6948 QV warna hitam milik Tegar dengan alasan ingin pergi ke Kompi Kelurahan Taba Pingin.
Karena percaya meskipun baru kenal, Tegar mau meminjamkan motornya ke Intan dan temannya. Namun Tegar tetap meminta temanya Rifki membuntuti Intan.
Sayangnya, Intan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dibawa keliling membuat Rifki sempat hilang jejak. Hingga subuh pelapor mengejar dan mencari Intan Rifki sampai ke arah jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Tepat di pinggir jalan depan warung, Rifki didatangi oleh tiga orang yang belum dikenal menggunakan motor odong-odong. Dalah satunya mengaku bernama Anggi.
Mereka pun mengobrol dan Rifki sempat bercerita perihal motor yang dibawa wanita yang baru di kenal. Ternyata Anggi mengaku kenal dengan Intan.
Lalu ketiganya ikut membantu Rifki mencari Intan beriringan dengan motor menuju kearah Kodim. Sampai disana tiba-tiba Intan muncul bersama temannya mengendarai motor N-MAX.
Motor milik Tegarpun akhirnya dibawa oleh Rifki, sementara motor yang dipakai Rifki, motor CRF dititipkan dengan Anggi dan 2 temanya di pinggir jalan Garuda. Sementara Rifki mengantar Intan dan temannya pulang ke Mesat.
Setelah mengantar Intan pulang, Rifki kembali lagi menemui Anggi dan teman-temannya di pinggir jalan Garuda depan Kodim. Disana motornya masih ada. Saat Adzan subuh, Anggi meminjam sepeda motor N-MAX yang dibawa Rifki dengan alasan mau menjual Alpukat ke Pasar.
Rifki kembali percaya karena Anggi dan temannya sudah membantunya mencari Intan. Ia pun meminjamkan motor N-MAX milik Tegar ke Anggi.
Setelah dipinjami, Anggi membawa motor tersebut berbonceng tiga ke arah pasar. Ia juga berpesan ke Rifki untuk menunggunya disana. Lagi-lagi karena percaya, Rifki menungu di pinggir jalan Garuda, namun sampai pagi hari Anggi dan teman-temannya tidak kembali.
Rifki sempat mencari rumah Anggi disekitar lokasi pertemuan dan sempat ke rumah RT menanyakan rumah Anggi. Setelah mendapati alamat rumah orang tua Anggi, Rifki pulang ke rumah dan menceritakan kepada Tegar kalau motornya yang sudah didapat dari Intan dibawa kabur oleh Anggi yang baru ia kenal.
Sore harinya ia dan Tegar serta Dion kembali mencari Anggi menemui orang tuanya di kebunnya di sungai kasie. Namum ternyata orang tuanya pun menyebut kalau mereka saat ini juga sedang mencari anaknya juga.
Karena Anggi tak kunjung mengembalikan motor milik Trgar dan orang tuanya tidak mau bertanggung jawab, korban akhinrya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk di proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam Nopol BH 6948 QV dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 26.000.000. \
Setelah mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan hingga akhirnya mmendapatkan informasi tentang keberadaan Anggi. Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 13.30 wib mereka mengamankan Anggi di Jalan lingkar Barat Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diintrogasi ia mengakui perbuatannya sudah menggelapkan Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam tersebut. Menurut pengakuannya, saat korban kembali lagi menemui ketiga tersangka di pinggir jalan Garuda baru muncul niat mereka bertiga untuk menggelapkan motor dengan alasan menjual alpukat dan membeli nasi kuning,” jelasnya.
Dengan membawa motor tersebut ia mengaku pulang ke rumahnya di Lubuk Tanjung untuk ganti baju karena basah. Lalu motor dibawa temannya IN dan BY.
Sekitar 1 jam Anggi menunggu di rumah, tak lama temannya IN dan BY datang kerumah dengan membawa uang hasil penjualan motor. Anggi mendapat bagian Rp1.500.000. Menurut temannya IN motor tersebut dijualnya namun Anggi mengaku tidak tahu dijual dimana.
Informasinya motor dijual ke arah Curup seharga Rp 5 Juta. Masing-masing mereka mendapatkan sebesar Rp.1.500.000. Uangnya Habis untuk judi Slot, beli makan rokok dan sabu. Anggi merupakan residivis kasus pencurian Handphone tahun 2020 dan keluar dari penjara tahun 2022. Sementara kedua temannya IN dan BY masih dalam pengejaran,”ungkap Erwin. (Kris)






