Berita Silampari
MUSI RAWAS- Tim gabungan dari Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan BNNK, melakukan pengerbekan lokasi penyalahgunaan narkoba di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Rabu (14/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut berhasil diamankan, beserta barang bukti sabu seberat 20,33 gram.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Gokma Uliate Sitompul didampingi Wakapolres, Kompol Azmi dan Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan tindakan hukum tersebut.
Dikatakannya, penggerbekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.
Kemudian lanjut Kapolres, tim gabungan sebanyak 51 Personel terdiri dari Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara dan Polsek Muara Beliti, serta dari BNNK Mura pun langsung bergerak ke lokasi.
Selanjutnya, dalam operasi tersebut, seorang terduga pelaku pengedar berinisial AR alias Zan warga Desa Durian Remuk menjadi target sasaran.
“Melalui join investigation, target sasaran pun berhasil diamankan,”kata Kapolres pada Kamis (15/10/2026).
Saat penggerbekan sambung Kapolres, pelaku AR tertangkap tangan sedang menguasai, memecah, membagi narkotika jenis sabu ke klip-klip plastik kecil untuk kemudian diedarkan.
“Dari operasi tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sabu seberat 20,33 gram,” jelas Kapolres.
Selain itu, di tempat kejadian perkara (TKP), tim juga menemukan timbangan digital, bekas kotak rokok, puluhan klip plastik, pirek, dan pipet plastik yg digunakan untuk skop sabu.
“Saat ini pelaku AR sudah kami amankan di Polres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AR mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Kepala Curup.
Pelaku juga mengaku, membagi sabu tersebut dalam paket-paket kecil untuk dijualkan di pondok perkebunan sawit dengan sasaran para petani.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara awal, dimana sebelumnya adik kandung pelaku yakni ADN telah kami amankan pada awal bulan Juni tahun 2026,” jelas Kapolres.
Selain ungkap kasus tersebut, Tim Gabungan dibantu Kades Durian Remuk juga secara bersama telah melakukan tindakan recovery pada pondok yang diduga dijadikan lokasi sarang penikmat narkoba untuk mengkonsumsi sabu,
“Disana kami temukan pondok kayu di tengah kebun sawit jauh dari pemukiman, terdapat puluhan bong dan sisa klip plastik” ucap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres operasi gabungan ini merupakan implementasi dari program Kapolri dan menjadi atensi Kapolda Sumsel, Polres Musi Rawas akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba.
“Kami perlu dukungan semua pihak, karena masalah Narkoba bukan merupakan tanggung jawab Polri saja, perlu adanya tindakan kolaboratif, karena sejatinya Polisi Bersama Masyarakat,”pungkasnya. (Kris)






