Tragis, Warga Mulyoharjo Ternyata Tewas Dibunuh Selingkuhannya

KRIMINAL, MUSI RAWAS2832 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Penyebab kematian Rozi alias Klepet (39), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya terungkap.

Terungkap, Rozi dibunuh oleh TW (25) warga Desa Suka Makmur. Kini TW bersama satu tersangka lainnya TS alias An (21) sudah berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Mura.

Keduanya kini sudah diamankan, untuk kasus tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta tindak pidana penadahan.

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 bungkus plastik obat kuat (merk Urat Madu). 1 unit Handphone Realme berwarna hitam,1 unit Handphone VIVO berwarna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari hilangnya Rozi sejak 5 Juni 2026. Korban dilaporkan berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun, setelah sekian lama tidak kembali. Keluarga korban pun mulai melakukan pencarian.

19 Juni 2026, pihak keluarga menemukan informasi ada warga di SP 6, Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu membeli ponsel bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut dipastikan milik korban. Hal ini langsung dilaporkan ke Polsek BTS Ulu. 20 Juni 2026, jenazah korban ditemukan di tepi sungai di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.

Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan, guna mengetahui penyebab kematian Rozi. Hingga akhirnya diketahui, jika Rozi meninggal lantaran dibunuh oleh TW. TW diduga menjadi pelaku utama atas tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian biasa.

Hingga akhirnya TW diamankan bersama TS yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing. Tersangka TW dijerat dengan pasal 459, 479, dan 476 KUHP, sementara TS dijerat dengan pasal 591 KUHP.

“Sebelum kejadian, Rozi ini diketahui memang yang menjemput TW. Keduanya memang saling kenal, dan pernah diajak jalan. Ini sudah yang kedua kalinya korban mengajak tersangka jalan. Motifnya memang TW ingin menguasai motor dan Handphone korban,” jelas Kasat.

Saat itu korban menghubungi TW mengajaknya jalan untuk yang kedua kalinya. Setelah janjian akan pergi habis magrib, korban pun menjemput TW dirumahnya. Lalu keduanya berangkat untuk jalan-jalan. Ditengah perjalanan, korban yang membawa air mineral meminta tolong TW untuk membawanya. Ternyata, kesempatan itu digunakan TW untuk memasukan sianida ke dalam air mineral korban.

Di TKP, Rozi minta meminta air mineralnya untuk minum pil viagra. Tanpa curiga, ia pun langsung meminum air mineralnya. Kelang beberapa menit, korban merasa badannya tidak enak menghentikan kendaraannya dan meminta izin ke tersangka untuk istirahat. Tak lama korban tidak lagi bergerak dan bersuara.

“Melihat korban tidak berdaya lagi, TW langsung membuang korban ke dalam sungai,” tegasnya.

Setelah itu, TW menjual motor korban seharga Rp4,5 juta dan menjual Hp korban seharga Rp300.000.

“Pengakuannya, uang tersebut untuk membayar cicilan hutangnya dengan mantan suaminya di Bank serta sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah kejadian itu TW sempat pindah rumah, sewa di SP 9 sampai akhirnya berhasil kita amankan,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *