Berita Silampari
MUSI RAWAS- Melawan saat hendak ditangkap, buronan kasus pencurian sawit yang bersenjata api di Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil dilumpuhkan oleh Satreskrim Polres Mura.
Diketahui tersangka adalah Bustomi alias Tom (27) warga Dusun III Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu, Mura saat diamankan Satreskrim Polres Mura.
Tersangka ditangkap, lantaran terbukti terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit Nakam (68) warga Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti, pada Senin 26 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, IPDA Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersangka lanjut Kanit, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/RES.1.8./2025/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 27 Januari 2026.
“Tersangka Bustomi alias Tom ini kami tangkap karena melakukan pencurian buah kelapa sawit di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu pada Senin, 26 Januari 2026 lalu,”kata Kanit Pidum yang akrab disapa Uda Godex, Minggu (21/6/2026).
Dijelaskan Kanit, kronologis kejadian bermula saat korban sedang berada di rumahnya, kemudian datang seseorang bernama Sugiono yang memberitahunya bahwa ada orang yang sedang mencuri buah kelapa sawit di kebun milik korban.
Kemudian lanjut Kanit, korban bersama Sugiono serta mengajak beberapa warga sekitar, langsung mendatangi kebun milik korban. Setibanya di kebun, korban mendapati 3 orang yang sedang mengangkat buah kelapa sawit curiannya keatas sepeda motor.
“Saat itu, ketiga pelaku ini diketahui identitasnya oleh warga dan juga korban, yakni Rolex, Tom dan Alex,”ungkap Kanit.
Dikatakan Kanit, melihat kedatangan warga, kemudian tersangka atas nama Tom langsung maju sembari mengacungkan senjata api rakitan kearah warga.
Melihat tersangka mengacungkan senjata api sambung Kanit, warga pun tidak berani mendekat, sehingga para pelaku pun melarikan diri kedalam hutan. Namun saat itu, para pelaku langsung dikejar oleh warga dan pelaku atas nama Rolek berhasil tertangkap saat bersembunyi di rawa-rawa.
Sedangkan untuk 2 pelaku lainnya melarikan diri. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Polres Mura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat 750 kg jika di taksir senilai Rp2.362.500.
Setelah sempat buron, kemudian pada Jumat, 19 Juni 2026 anggota Satreskrim Polres Mura mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Redho Agus anggota pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hingga akhirnya tersangka atas nama Buston alias Tom berhasil diamankan.
“Saat itu, tersangka berada di Jalan Simpang Lokasi Kecamatan BTS Ulu sekira pukul 18.30 Wib,” kata Kanit.
Ditambahkan Kanit, hanya saja saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan petugas, hingga akhirnya terpaksa anggota pun melakukan tindakan tegas terukur.
“Selanjutnya, tersangka di bawa ke rumah sakit untuk ditangani secara medis dan kemudian langsung di bawa ke Polres Mura untuk di tindak lanjuti atas perbuatannya,”pungkasnya. (Kris)






