Puluhan Kades di Musi Rawas Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 2

MUSI RAWAS2727 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Sedikitnya 83 Desa yang ada di Bumi Lan Serasan Sekentenan menyampaikan pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun 2026. Dimana, dari jumlah tersebut 34 Desa diantaranya sudah masuk pengajuan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Adi Winata didampingi Kasi Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, Riko mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 83 pengajuan DD tahap 2.

Dikatakannya, 83 Desa yang masuk pengajuan ke DPMD. Dimana, 34 Desa yang sudah diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Untuk Desa lain kami masih menunggu pengajuannya,”terangnya.

Menurutnya, adapun syarat untuk pengajuan DD tahap 2 antara lain surat permohonan DD tahap II, rekomendasi Camat, Fotocopy SK Kades, Kaur Keuangan, Rekening Giro Desa, NPWP, RPD Pertahap,
Laporan realisasi DD tahap 2025, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD tahun 2025, Data Silpa DD 2025, Laporan realisasi DD Tahap I TA 2026, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD Tahap I (satu) tahun 2026, Fakta Integritas.

Kemudian, Data Pengunaan DD Tahap II tahun 2026, Surat pernyataan Komitmen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris.

Terlepas dari itu, setidaknya ada delapan skala prioritas penggunaan DD antara lain pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 (lima belas persen), dengan besaran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan, kedua Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.

Selanjutnya, keempat dukungan program ketahanan pangan (paling rendah 20% sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024, kelima Pengembangan potensi dan keunggulan desa, keenam Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, ketujuh
Penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta terakhir Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan DD yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *