Siap-siap P3K Penuh Waktu dan P3K PW di Musi Rawas Bakal Dievaluasi, Ini Konsekwensinya Jika Melanggar!

MUSI RAWAS927 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melakukan evaluasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu (PW).

Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Dicky Zulkarnain didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwiek Widianingsih mengatakan bahwa untuk P3K Penuh Waktu dan P3K PW dilakukan evaluasi setiap tahunnya.

Dikatakannya, adapun yang dievaluasi antara lain target kinerja dan disiplin berdasarkan laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Menurut Mantan Camat Sukakarya ini untuk jumlah keseluruhan ASN P3K di Mura sebanyak 4.295 terdiri dari P3K PW sebanyak 3.175 orang dan P3K Penuh Waktu 1.120 orang.

“Untuk P3K penuh waktu perpanjangan kedua dan P3K PW baru setahun berjalan,”ujarnya.

Mengenai sanksi dalam evaluasi tersebut. Maka dirinya mengakui apabila tidak memenuhi target kinerja maka konsekwensinya bisa dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang manajemen P3K.

Hanya saja, untuk sampai saat ini belum ada P3K yang diputus kontrak. Melainkan usulan pemberhentian karena memasuki masa pensiun pada Juli mendatang di Setda Mura karena sudah masuk usia 58 tahun.

“Kami menghimbau agar P3K tidak usah khawatir. Melainkan, bekerjalah secara profesional dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *