Sabu Asal Muba Gagal Diedarkan di Musi Rawas, Polisi Amankan Pelaku asal Palembang

KRIMINAL867 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan 3 kantong narkoba jenis sabu dengan berat (bruto) 307,20 gram di Desa mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel dan Kapolsek Muara Kelingi IPTU M Nur Hendra menjelaskan mengatakan pada Kamis (9/10/2025) Satuan Reserse Narkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Muba dengan tujuan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.

Selanjutnya, petugas melakukan analisis dan pemetaan target, melalui join investigation antara Sat Res Narkoba dengan Polsek Kelingi, 3 (tiga) pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 3 kantong diduga narkoba jenis sabu saat itu Pelaku EA (42) dan Pelaku RA (53) membawa sabu tersebut dari Muba menggunakan kendaraan minibus merk sigra, sempat mampir ke Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan untuk menemui Pelaku SS (46).

Kemudian, setelah terjadi pemukatan ketiga Pelaku bergerak untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Muara Kelingi, karena kami tidak mau kehilangan jejak, selanjutnya Polsek Muara Kelingi diperintahkan untuk melakukan tindakan kepolisian di lapangan.

“Alhamdulillah, dini hari Pukul 01.30 Wib (10/10/25) ketiga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 3 kantong narkotika jenis sabu,”kata Kapolres.

Dilanjutkannya, saat ini penyidik Sat Res Narkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga Pelaku yaitu EA (42) dan RA (53) warga Kota Palembang serta SS (46) warga Mura, diduga kuat adanya pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika diantaranya, ada yang berperan sebagai pengantar dan ada yang berperan sebagai penunjuk arah, sehingga pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dapat disangkakan kepada ketiga Pelaku ini, dari hasil penimbangan barang bukti di pegadaian kota Lubuklinggau dari 3 kantong yang diamankan diperoleh hasil 307,20 gram (bruto).

Terlepas dari itu, untuk karakteristik wilayah sendiri hasil pemetaan, narkotika bisa masuk darimana saja, pintunya banyak yakni Mura berbatasan dengan Kabupaten Muba, Kabupaten Pali, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Lubuklinggau. Sehingga, wilayah luas terdiri 14 Kecamatan dan diperlukan tindakan cepat dan terarah di lapangan, penindakan tentunya bukan harapan kita, hentikan pemakai jauh lebih efektif, kalau tidak ada pembeli siapa yang jual.

“Kami berharap para penikmat narkoba di Mura bisa taubat dan berhenti dengan sendirinya, mari jaga keluarga kita dari bahaya narkoba,”imbuhnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *