Berita Silampari
MUSI RAWAS- Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, amankan NR (49) Ibu rumah tangga di Dusun Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kasus penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan telah mengamankan NR dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat (brutto) 14,37 gram, Senin (24/11/25) Sekira Pukul 17.00 Wib.
Dikatakannya, Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Mura dibackup Personel Polsek BTS Ulu (Cecar) melaksanakan kegiatan raid planning execution penggerebekan di Dusun Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan. Karena letak geografi Dusun Panglero ini lebih dekat ke Polsek Cecar maka pihaknya meminta backup Personel dari Polsek Cecar.
Kemudian, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu, yang dipecah menjadi beberapa klip plastik bening, yang bertulisan 250, yang dibungkus Pelaku dengan tisu dan dimasukan dalam dompet kecil, diduga tulisan 250 adalah harga dari 1 paket sabu yang diecer oleh pelaku.
Selain itu, saat melakukan tindakan Kepolisian di lapangan, pihaknya juga menemukan ada beberapa pria yang tidak dikenal melarikan diri, dari informasi lapangan ada 3 (tiga) titik yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Karena situasi lapangan, kami segera menarik Anggota berikut Pelaku NR dan BB yang berhasil ditemukan, hasil keterangan pelaku ia mendapatkan barang (sabu) dari yang disebutnya C, yang mengaku dari Air Itam Kabupaten Pali,”paparnya.
Terlepas dari itu, ini adalah wujud Polri hadir dalam pemberantasan narkoba, walau jarak tempuh jauh dan medan sulit dijangkau maka pihaknya terus komitmen dalam pemberantasan narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi akurat terkait pelaku dan barang buktinya,”pungkasnya. (Kris)






