Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sebanyak 5 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Peristiwa (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas, sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.
Kepala Disbudpar Kabupaten Mura, Fetbone melalui Kabid Kebudayaan Erwina mengatakan, bahwa awalnya Disbudpar Mura mengusulkan 8 ODCB agar ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Awalnya kami mengusulkan 8 ODCB agar bisa ditetapkan menjadi cagar budaya,” kata Erwina kepada, Senin (27/10/2025).
Selanjutnya, dalam prosesnya hanya 5 ODCB yang kemudian disetujui oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk diregister dan ditetapkan menjadi cagar budaya.
Menurutnya, adapun 5 ODCB yang ditetapkan menjadi cagar budaya adalah Rumah Bari di Kecamatan STL Ulu Terawas, kemudian Kepala Kala di Kecamatan Muara Kelingi, Masjid Raudathus Sa’adah di Muara Lakitan serta Rumah Pengeran Roes di Kecamatan Muara Lakitan dan Kemuncak Candi di Kecamatan Muara Kelingi,” jelasnya.
Hanya saja, untuk 3 ODCB yang tidak bisa ditetapkan menjadi cagar budaya adalah Situs Bingin Jungut di Kecamatan Muara Kelingi, Makam Keramat Kajogil di Kecamatan Selangit dan Makam Keramat Jaga Pati serta Makam Keramat Elang Ranau di Kecamatan Muara Beliti.
Mengenai alasannya. Maka ia mengakui belum memenuhi syarat untuk ditetapkan cagar budaya Kabupaten. Sebab, ada sarat yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan cagar budaya. Salah satunya soal sejarah. Dimana juru pelihara tidak bisa memberikan sejarah identik, seperti makam kajongil dan Rana Pati, belum bisa diungkap siapa yang pertama yang menguburkan tokoh ini.
“Ini belum bisa dibuktikan. Kalau nanti ada yang bisa membuktikan, nanti akan diajukan kembali,” imbuhnya.
Kemudian, dalam proses pengajuan ODCB menjadi cagar budaya tersebut, tentunya melewati proses yang panjang. Bahkan, 5 ODCB yang ditetapkan ini barusan sebatas tingkat Kabupaten.
“Prosesnya bertahap, pertama tingkat Kabupaten, kemudian Provinsi dan Nasional. Nah yang 5 ODCG sudah terregistrasi sebagai cagar budaya itu baru di tingkat Kabupaten, tapi mungkin tadi akan sampai ke Nasional,” ungkapnya.
Setelah nantinya ditetapkan Bupati menjadi cagar budaya, makan selanjutnya akan diajukan ke tingkat provinsi, tentunya ada sarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Dia juga menjelaskan, bahwa sebelum ODCN itu diusulkan, maka lebih dulu akan dilakukan penelitian langsung oleh tenaga TACB.
“Awalnya kan ini hanya data ODCB, jadi kita registrasi kan, kita usulkan ke provinsi. Nanti tim ahli akan turun ke lapangan dan ninjau ke lokasi untuk penelitian,” tegasnya.
Terlepas dari itu, dengan telah ditetapkannya ODCB menjadi cagar budaya, tentu hal itu akan menjadi dasar terkait pemeliharaan.
“Pemeliharaan itu kan butuh dana, sehingga dengan setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, ini kita punya kewajiban untuk memeliharanya,”pungkasnya. (Kris)






