Kejaksaan Musi Rawas Rilis Capaian Kinerja Selama 8 Bulan, Ini Pencapaiannya

MUSI RAWAS3732 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyampaikan rekapitulasi capaian kinerja sepanjang tahun 2026 yang mencakup enam bidang utama, yaitu Pembinaan, Intelijen, Tindak
Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).

“Capaian ini menunjukkan konsistensi kinerja jajaran Kejari Musi Rawas dalam menegakkan hukum sekaligus
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” kata Kepala Kejari Mura, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad kepada wartawan pada Press Release di Aula Kejari Mura, Rabu (2/9/2026).

Dijelaskannya, bidang Intelijen, sepanjang Januari s/d September 2026 Kejari Musi Rawas telah merealisasikan seluruh target kegiatan sesuai Rencana Kerja Kegiatan (RKK), antara lain penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah di empat sekolah, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, pengamanan penyitaan barang bukti uang pada perkara dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat, siaran Jaksa Menyapa di Pal TV sebanyak empat episode, serta kegiatan penerangan hukum JAKUMDU (Jaringan Hukum Terpadu).

“Total realisasi anggaran bidang Intelijen mencapai Rp34.996.000 dari target Rp36.860.000, atau setara
94,94 persen. Bidang intelijen juga aktif memberikan dukungan pengamanan dan profiling terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Pada bidang Tindak Pidana Umum, capaian kinerja periode Januari s/d September 2026 menunjukkan hasil yang signifikan melampaui target, dengan realisasi Pra Penuntutan mencapai 264 perkara atau 628 persen dari target (42 perkara), Penuntutan sebanyak 228 perkara atau 584 persen dari target (39 perkara), dan Eksekusi sebanyak 182 perkara atau 1.070 dari target (17 perkara).

Sementara itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tercatat 3 perkara dari target 7 perkara, atau 42,85 persen Seluruh realisasi anggaran pada kegiatan Pra Penuntutan, Penuntutan, Eksekusi, dan Restorative Justice mencapai 100 persen dari pagu yang
tersedia. Selain penanganan perkara pidana umum.

“Seksi Pidum juga mencatat capaian kinerja penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) sebanyak 693 berkas dengan total penerimaan denda dan biaya perkara sebesar Rp54.446.000,” terangnya.

Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat penanganan dua perkara pada tahap penyelidikan, yaitu dugaan penyimpangan Dana BOS di Kabupaten Musi Rawas yang telah naik ke tahap penyidikan, serta dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang dihentikan penyelidikan nya karena tidak ditemukan unsur melawan hukum. Pada tahap penyidikan, ditangani perkara dugaan korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri yang telah menetapkan tersangka.

Sementara itu, satu perkara korupsi kegiatan di Desa Lubuk Muda telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Palembang. Dari sisi eksekusi, Seksi Pidsus telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi dengan total pidana badan bervariasi antara satu hingga empat tahun penjara, denda hingga Rp500.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp1.486.000.000. Realisasi anggaran Pidsus

“Turut menunjukkan capaian tinggi, antara lain realisasi Penyelidikan (LID) 100 persen dan Eksekusi 100 persen, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang ini termasuk denda, uang rampasan, dan uang pengganti mencapai lebih dari Rp64 miliar sepanjang periode Januari hingga September 2026,” jelasnya.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Mura telah menangani 23 perkara bantuan hukum yang terdiri atas 1 bantuan hukum litigasi dan 22 bantuan hukum non-litigasi, serta 1 kegiatan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum. Selain itu, tercatat 13 kegiatan pelayanan hukum yang meliputi 12 pelayanan hukum langsung dan 1 pelayanan hukum daring melalui aplikasi Halo JPN.

“Bidang ini juga berhasil menyelamatkan keuangan negara
sebesar Rp4.739.735.632 dan menandatangani 10 perjanjian kerja sama (MoU) dengan berbagai
instansi,”katanya.

Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Mura mencatat pengembalian barang bukti pada 27 perkara dan pemusnahan barang bukti pada 45 perkara. Pelaksanaan lelang barang bukti dilakukan terhadap 9 perkara dengan nilai Rp583.616.000, sementara Penjualan Langsung (PL) mencakup 45 perkara senilai Rp70.176.000. Capaian yang menonjol adalah penerimaan uang rampasan negara sebesar Rp61.803.987.500 yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan, pengelolaan anggaran Kejari Mura Tahun Anggaran 2026 yang tercatat dan direkap pada bidang Pembinaan dengan pagu sebesar Rp11.803.088.000, yang
terbagi dalam Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen. Hingga periode September 2026, realisasi anggaran telah mencapai Rp10.832.645.014, angka ini mencapai 91,78 persen mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dalam mendukung seluruh kegiatan penegakan hukum dan pelayanan publik.

“Kejaksaan Negeri Mura berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang humanis, transparan, dan akuntabel, seta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Kejari Mura juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara di wilayah hukum Kabupaten Mura. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *