Rp61,8 Miliar Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Dieksekusi Kejari Musi Rawas

KRIMINAL, MUSI RAWAS3724 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas mengeksekusi uang rampasan untuk negara senilai sekitar Rp61,8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Eksekusi dilakukan pada Kamis (20/8/2026) setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Uang rampasan tersebut diterima Kepala Kejari Musi Rawas bersama jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Musi Rawas Nomor PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang merupakan bagian dari amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN PIg tertanggal 23 Oktober 2025.

Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tertanggal 27 November 2025 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3049 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, terdapat uang Rp27.327.662.000 dan Rp34.023.055.500 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Total kedua nilai tersebut mencapai Rp61.350.717.500.

Selain itu, putusan pengadilan juga menetapkan uang sebesar Rp66 juta dan Rp387,27 juta dirampas untuk negara. Dengan demikian, total uang yang dinyatakan dirampas untuk negara mencapai sekitar Rp61,8 miliar.

Uang hasil eksekusi selanjutnya disetorkan jaksa penuntut umum ke rekening kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Kajari Kabupaten Mura, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama mengatakan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap uang rampasan tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara,”kata Rio, Kamis (20/8/2026).

Dikatakannya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pembuktian dan pemidanaan pelaku. Kejaksaan juga memastikan putusan pengadilan dilaksanakan, termasuk pemulihan aset dan keuangan negara.

Menurut ia, setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlepas dari itu, pihaknya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Sehingga, penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hasil akhirnya memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *