Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Ini Intruksi Penting Harus Dilakukan Kades!

MUSI RAWAS151 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat mendukung penuh pelaksanaan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa 9 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Desa se-Kabupaten Mura, perangkat daerah, hingga lembaga vertikal. Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir, di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Drs. H. Kahar Mudzakkir (secara daring), Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa Kemendes PDTT Lilis Yuliana, SP, M.Si, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP RI Dr. Arman Sahri Harahap, serta Kepala Perwakilan BPKP Sumsel Supriyadi, SE, Ak, MM, CA, QIA, CRMP, CRGP, CGCAE, CIAE.

Turut hadir pula Kepala KPPN Lubuklinggau Isnain Fikriansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD, Koordinator TAPM, Ketua ABPEDNAS, Ketua APDESI Mura, Anggota DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah Amanan, serta perwakilan Kejari Mura.

Kepala Perwakilan BPKP Sumsel Supriyadi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan ruang luas bagi desa untuk berkontribusi dalam pembangunan. Sejak 2015 hingga 2025, dana desa terus dikucurkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dikatakannya, kewenangan yang besar itu disertai tantangan berat. Masih banyak desa yang belum mampu mengelola keuangan, pembangunan, serta aset secara tertib dan akuntabel. Beberapa temuan hasil evaluasi BPKP di wilayah Sumsel menunjukkan sejumlah persoalan di antaranya, Korelasi belanja pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan ekonomi desa masih lemah.

Selain itu, penggunaan anggaran untuk mendukung perekonomian warga rendah. Banyak BUMDes tidak selaras dengan tipologi desa dan belum mampu menghasilkan profit. Aplikasi Siskeudes belum digunakan secara realtime dan data belum valid. Implementasi SIPADES Online 3.0 belum optimal. Inventarisasi aset desa lima tahunan belum pernah dilaksanakan. Masih ditemukan aset desa yang tidak dimanfaatkan (idle). Penarikan dana kas desa tidak berdasarkan kebutuhan riil. Terdapat kasus ketekoran kas dan ketidaksesuaian saldo. Penyusunan RAB belum cermat hingga memunculkan potensi kemahalan harga.

Supriyadi mengajak seluruh kepala desa dan camat untuk memastikan pengelolaan APBDes serta aset desa dilakukan secara akuntabel, agar pendapatan desa (ADD, DD, PADes dan lainnya) benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mura, H Suprayitno mengapresiasi kepada BPKP Sumsel atas terselenggaranya workshop ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni “Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat (Mantab) dan Berkelanjutan.”
Wabup menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, hingga mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa.

Ia menjelaskan, penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah mengikuti amanat Permendes 2/2024 serta PMK 108/2024, diantaranya:
* Maksimal 15% untuk BLT Desa dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
* Dukungan ketahanan pangan minimal 20%.
* Penguatan desa adaptif perubahan iklim.
* Peningkatan layanan kesehatan desa termasuk pencegahan stunting.
* Pengembangan potensi desa dan percepatan desa digital.
* Padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

Suprayitno juga menyampaikan bahwa 186 desa di Musi Rawas telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Termasuk dukungan anggaran melalui Alokasi Dana Desa tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

Melalui workshop ini, Wabup berharap seluruh kepala desa lebih memahami penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, mekanisme penyaluran serta pertanggungjawaban dana desa, agar terwujud tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Mari terus berkarya, berkreasi, dan bekerja keras untuk kemajuan masyarakat desa. Desa membangun Indonesia,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *