Berita Silampari
MUSI RAWAS- Seorang oknum ustad di Kota Lubuk Linggau inisial Fi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
Oknum pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Lubuk Linggau tersebut ditahan di penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Senin, 18 Mei 2026.
Informasi diterima, aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan FI di salah satu desa di Kecamatan BTS Ulu.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap FI.
“Untuk lengkapnya (kronologis penetapan tersangka) nanti disampaikan humas,”terang Kasat Reskrim. (Kris)






