Fraksi NasDem Desak Pengelolaan CSR dari Perusahaan Harus Transparan

MUSI RAWAS91 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) mendesak agar pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan harus transparan.

Desakan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Partai Nasdem, Hendra Adi Kesuma saat mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban Fraksi atas penyampaian pendapat Kepala Daerah tentang 5 Raperda Inisiatif DPRD Mura Tahun 2025.

Hendra Adi Kusuma menyampaikan 5 Raperda Kabupaten Mura tahun 2025 menyerahkan pada lembaga yang terhormat guna melakukan pembahasan secara objektif konstitusi agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat berfungsi secara efektif konstitusional dengan beberapa masukan.

Dikatakannya, dari 5 Raperda tersebut antara lain pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mendukung dengan catatan satu pasal definisi dan kriteria penerimaan insentif harus lebih diperjelas untuk menghadiri menghindari multi tafsir.

Kemudian, setiap pemberian insentif wajib disertai kewajiban penciptaan lapangan kerja lokal kemitraan dengan UMKM serta pemenuhan AMDAL atau UKL UPL hukum dan desa harus diatur dengan jelas serta perlu penguatan fasilitasi rehabilitasi bukan hanya penegakan hukum

Selain itu, perlunya pasal yang menegaskan alokasi anggaran minimal untuk program pencegahan dan rehabilitasi. Namun, ia jiga meminta agar Perda ini tidak hanya pencegahan tapi adanya pemberantasan besar dan action dari kerja nyata untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Mura.

Selanjutnya, Raperda pemberdayaan dan perlindungan UMKM fraksi NasDem memberikan dukungan kuat dengan catatan satu pasal pembinaan UMKM harus meliputi digitalisasi akses pembiayaan dan inkubasi usaha-usaha dan pemerintah daerah perlu memasukkan pasal represi pembelian produk UMKM lokal oleh OPD.

Ia juga menambahkan, perlu kepastian hukum terkait perlindungan merek dan produk UMKM 4 Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kerajinan dan mendukung dengan beberapa catatan dan perencanaan lingkungan wajib mengatur indikator kinerja lingkungan serta kuantitatif.

Mantan Waka II DPRD Mura ini juga harus ada pengendalian pencemaran memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar izin lingkungan dan partisipasi publik dalam proses AMDAL dan pengawasan lingkungan 5 Perda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang CSR dan mendukung dengan catatan dalam pengelolaan CSR dari perusahaan harus secara terbuka dan transparan. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *