Berita Silampari
MUSI RAWAS- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) gencar melakukan koordinasi dan menjemput bola agar perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk segera melakukan pengurusan. Sebab, kalau perusahaan mengurusi HGU akan berdampak terhadap pendapatan atau realisasi pajak daerah khususnya sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris H Deni Herdian mengatakan, untuk target BPHTB di Mura tahun ini Rp40 miliar. Namun, untuk realisasinya baru Rp17 miliar atau sekitar 40 persen.
“Pajak BPHTB baru bisa dihitung, setelah perusahaan memiliki HGU,”kata Deni saat diwawancarai beritasilampari.com, Kamis (16/10/2025) diruang kerjanya.

Dikatakan ia, pihaknya masih menunggu perusahaan yang msih mengurus SK HGU, seperti PT TAS, PT SAS, PT ASMR, PT PPA, PT GSSL, PT DAM dan PT AKL di Kementrian Pertanahan dan ATR.
“Dari SK itulah, kami bisa menghitung dan menetapkan berapa pajak BPHTB perusahaan itu, tentunya berdasarkan luas yang ditetapkan oleh SK dari Kementrian,”terangnya.

Menurutnya, HGU menjadi sektor paling besar penyumbang pajak BPHTB. Meskipun masih ada yang bersumber dari masyarakat, namun itu sangat kecil.
“HGU ini sektor paling besar penyumbang pajak BPHTB, tapi ada juga yang dari masyarakat tapi itu kecil,”bebernya.
Kemudian, pihaknya sangat mendorong perusahaan untuk segera mengurus HGU. Hanya saja, kendala yang dihadapi perusahaan, dikarenakan proses pengurusan SK HGU ini langsung ke Kementrian Pertanahan dan ATR.
“Kalau semua perusahaan di Mura sudah memiliki HGU, tentu realisasi BPHTB akan tercapai targetnya,”tegasnya.

Terlepas dari itu, guna mencapai target BPHTB maka pihaknya gencar melakukan jemput bola mendatangi pihak perusahaan dan mengingatkannya serta memonitor proses pengurusan SK HGU di Kementrian.
“Upaya kami, jemput bola, kami datangi perusahaan, kami dorong kami ingatkan agar mereka segera mengurus SK HGU,”pungkasnya. (Kris)






