Berkat Pengaduan Masyarakat, Pengedar Sabu Asal Tri Jaya BTS Ulu Ditangkap

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Join investigation Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama Polsek BTS Ulu berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Trijaya (SP.8) Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman mengatakan, bahwa berawal informasi masyarakat yang masuk ke Nomor Pengaduan Narkoba 08561310005.

Selanjutnya dilakukan analisa dan melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba pada sasaran lokasi di Desa Trijaya. Sehingga, setelah dilakukan pemetaan, guna percepatan   Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan Kepolisian.

Kemudian pada (13/10/2025) Sekira Pukul 22.30 Wib, Pelaku HE (29) berhasil dibekuk dengan barang bukti 1 kantong plastik sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, kami juga temukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong), yang mana diduga kuat Pelaku HE ini adalah masuk  kategori pengedar sabu.

Terlepas dari itu, pasal yang akan disangkakan kepada pelaku HE ini adalah pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara. Bahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mura dan akan dilakukan penyidikan hingga tuntas.

“Intinya Polres Mura berkomitmen terkait pemberantasan narkotika. Sehingga, mari kita lawan bersama penyalahgunaan narkotika,”pungkasnya.(Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *