5 Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas Dibahas, Ini Urgensinya!

MUSI RAWAS110 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan terhadap 5 Raperda Inisiatif Kabupaten Mura Tahun 2025.

Rapat dikomandoi Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah dan dihadiri Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, pejabat di lingkungan Pemkab Mura dan Forkompinda dan diikuti 27 anggota dewan yang hadir.

Dalam penyampaiannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mura, Rosalia mengatakan 5 Raperda yang diusulkan DPRD merupakan wujud nyata tanggung jawab lembaga legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan daerah.

Dikatakannya, adapun 5 Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Ia menambahkan, kelima Raperda tersebut dianggap sebagai langkah strategis DPRD dalam menjawab berbagai persoalan aktual yang tengah dihadapi masyarakat mulai dari investasi, ancaman narkoba, krisis lingkungan, hingga ketimpangan ekonomi.

Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disebut akan menjadi payung hukum penting dalam menarik investasi ke Mura. Sebab, selama ini daerah belum memiliki regulasi komprehensif yang mengatur secara jelas mekanisme pemberian insentif bagi investor.

“Tanpa regulasi, pemerintah daerah sulit memberikan kepastian hukum dan perlakuan khusus bagi investor yang membawa dampak positif bagi pembangunan,”terang Rosmala Dewi.

Melalui perda ini, DPRD berharap tumbuhnya iklim investasi yang sehat akan menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi lokal, dan memperkuat daya saing daerah.

Salah satu Raperda yang paling disorot adalah Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). DPRD menilai, penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius di tengah masyarakat Musi Rawas, merusak moral generasi muda dan menurunkan kualitas sumber daya manusia.

Raperda ini akan mengatur langkah konkret daerah dalam pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, perda ini juga akan menjamin alokasi anggaran khusus dalam APBD guna memperkuat program penanggulangan narkoba secara berkelanjutan.

“Perda ini bukan sekadar payung hukum, tapi bentuk komitmen nyata bahwa Mura ingin bebas dari narkoba,”cetusnya.

Sementara itu, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM disusun sebagai respon atas tantangan era digital yang dihadapi pelaku usaha kecil. DPRD menilai banyak pelaku UMKM di Musi Rawas belum mampu beradaptasi dengan transformasi teknologi dan digitalisasi pasar.

“Perda ini akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi UMKM, memperkuat daya saing, dan membuka akses pasar yang lebih luas,”akunya.

Dengan payung hukum ini, DPRD berharap keberadaan UMKM dapat menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan bagian dari visi besar menuju Musi Rawas Mantab dan Indonesia Emas 2045.

Dua Raperda lainnya tak kalah penting. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hadir sebagai jawaban atas maraknya persoalan lingkungan seperti alih fungsi lahan, kerusakan hutan, serta pencemaran sungai yang kian mengkhawatirkan.

DPRD menilai, Mura membutuhkan instrumen hukum komprehensif yang mengatur keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.

Selain itu, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) juga menjadi perhatian penting. Dalam revisi ini, DPRD menekankan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosialnya serta memastikan program CSR lebih tepat sasaran dan selaras dengan RPJMD serta visi-misi Bupati Mura.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah mencontohkan kondisi di beberapa wilayah, seperti Desa Sungai Pinang, dimana masih terdapat kesenjangan sosial akibat tidak adanya kejelasan prioritas penerima manfaat CSR.

“Kami ingin perda ini memastikan daerah terdampak langsung dari aktivitas perusahaan juga ikut menikmati kehadiran perusahaan tersebut,”tegasnya.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat dan penuh semangat dan kelima Raperda inisiatif DPRD siap dibahas pada tahap pembicaraan selanjutnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *