Berita Silampari
MUSI RAWAS- Polsek BTS Ulu bersama Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga satu pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (26/11/2025) Sekitar Pukul 22.00 Wib.
Diketahui tersangka berinisial, AF (40), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman membenarkan adanya penangkapan terhadap AF yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau di pinggang pada hari, Rabu (26/11/2025).
Dikatakannya, penangkapan bermula saat melakukan patroli bersama, Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman dan Brigpol Fahlefi serta Briptu Adithy Rotama, di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.
Selain itu, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Bangun Jaya, bahwa tersangka, AF sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, terlihat membawa sajam.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, AF di depan Tokoh Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.
Saat diperiksa ditubuhnya tepatnya di pinggang sebelah kanan didapat sebilah senjata tajam dengan sarung kulit warna coklat lalu pelaku digelandang ke Mapolsek BTS Ulu.
Saat diinterogasi tersangka mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik F warga Kelurahan Bangun Jaya. Serta, mengakui pada saat ditangkap dan diperiksa ditubuhnya pada pinggang sebelah kanan didapat sebilah senjata tajam dengan sarungnya warna kulit warna coklat.
“Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya. (Kris)






