Berita Silampari
MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) mulai menerapkan kebijakan baru yakni sistem kerja Work From Home(WFH) bekerja dari rumah dan Work From Anywhere (WFA) bekerja dari lokasi tertentu yang mendukung teknologi informasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas Nomor 333 Tahun 2026. Selain itu juga sebagai langkah untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran operasional dan meningkatkan produktivitas penyelenggara Pemerintah.
Dikutip dari KORANLINGGAUPOS.ID, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Ali Sadikin mengatakan penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Mura terkait diberlakukannya sistem kerja WFH dan WFA tersebut memang berdasarkan SE Bupati Musi Rawas, Nomor 333/2026 tanggal 3 Maret 2026.
Dikatakannya, pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel WFH dan WFA dilingkungan Pemkab Mura dengan maksud efisiensi penggunaan anggaran kedinasan.
“Untuk WFH dan WFA di lingkungan Pemkab Mura, itu diberlakukan setiap hari Rabu setiap minggunya untuk tiga bulan pertama, namun dari waktu ke waktu itu tetap dilakukan evaluasi, meskipun di dalam SE tersebut disebutkan akan dilaksanakan selama tiga bulan dan akan menyesuaikan jika ada petunjuk dari Pemerintah Pusat atau dari Gubernur,”paparnya.
Dikatakannya, Sistem kerja WFH dan WFA tersebut berlaku untuk semua OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas, terkecuali OPD atau unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Damkar, Disdukcapil, PDAM, Dinas Perhubungan, Kecamatan hingga Kelurahan.
“OPD atau Unit kerja tersebut diatur khusus oleh Kepala OPD agar dapat memberikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,”terangnya.
Kemudian, setiap Perangkat daerah wajib melaporkan data perbandingan penggunaan sumber daya seperti, BBM, listrik dan air setiap bulannya kepada BPKAD sebagai bentuk evaluasi efisiensi, kebijakan ini merupakan upaya Pemkab Mura untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif terhadap teknologi dan hemat biaya operasional dan dengan tetap menjamin target kinerja organisasi tercapai hingga 100 persen.
Selain itu, pembahasan sistem kerja ini dilakukan sebelum keluarnya SE dari Pemerintah Pusat terkait adanya konflik geopolitik global, keluarnya sistem kinerja ini terkait TKD yang dipotong kemudian beban belanja yang cukup tinggi, jadi sebelum ada SE dari Pemerintah tersebut kita sudah membahas terkait dengan efisiensi operasional kedinasan.
Hanya saja, di Dinas atau Kantor yang menjalankan WFH itu juga menyediakan Call Center. Jadi jika ada masyarakat yang ingin berhubungan ke OPD tersebut bisa menghubungi Call Center yang disediakan, namun jika masyarakat membutuhkan keperluan dalam bentuk fisik atau tidak bisa di PDFkan mereka bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik. (Kris)






