Berita Silampari
MUSI RAWAS- Petugas Polsek Megang Sakti menangkap tersangka spesialis penggelapan sepeda motor, Rohmat alias Gundik (40) warga RT.01 Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Gundik ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Senin Juni 2026, di rumah warga Desa jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolsek Megang Sakti AKP H Hendri didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda menjelaskan, penangkapan terhadap Gundik ini, salah satunya berdasarkan laporan korban Haryono (55) warga Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti.
Pada Jumat 5 Juni 2026 Sekitar Pukul 19.00 Wib, tersangka Gundik datang ke rumah korban, kemudian meminjam Viar warna coklat hitam nopol BG 6434 GH.
Tersangka mengaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli alat mobil di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Namun setelah itu, sepeda motor korban tak kunjung dipulangkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Megang Sakti, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan Gundik di Desa Jajaran Baru I.
“Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Dalam interogasi, dia mengaku sepeda motor dibawa kabur dan dijual di Desa Sanga Desa (Simpang Wahana) Kabupaten Musi Banyuasin Rp1.700.000,” jelas Kanit Reskrim, Selasa 9 Juni 2026.
Selain itu dalam interogasi, tersangka Gundik mengaku sudah 22 kali menggelapkan sepeda motor di berbagai daerah, yakni Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
“Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Mura,”pungkasnya.(Kris)






