Bobol Warung di Jayaloka Musi Rawas, Pria Asal Muara Kati Ini Ditangkap Usai 4 Tahun Buron

KRIMINAL, MUSI RAWAS146 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Dua dari tiga komplotan pelaku pencurian di Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus tim landak Satreskrim Polres Mura.

Diketahui, tiga komplotan pelaku pencurian tersebut, Yadi, AL (DPO) dan tersangka Aji Jakarsih (22). Mereka diketahui melakukan pencurian di warung milik Narwoto (50) di Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa 19 Agustus 2021 Sekitar Pukul 02.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda mengatakan untuk tersangka Yadi, sudah diamankan di Kecamatan Muara Beliti tak lama dari kejadian, di tahun 2021. Hasil pengembangan, Aji dan AL masuk dalam DPO.

Hasil interogasi tersangka Yadi, Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib, mereka kembali berhasil mengamankan DPO, tersangka Aji Jakarsih, di Desa Muara Kati Kecamatan TPK Kabupaten Mura.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan barang-barangnya yang ada diwarung, mengalami kerugian total senilai Rp3.350.000. Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kanit, ketiga tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam pekarangan warung milik korban dan memanjat, lalu masuk ke dalam warung dan membuka pintu. Setelah berhasil masuk mereka langsung mengambil satu tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, dua tabung gas ukuran 3 Kg warna Hijau, dua kompor gas ukuran Besar Merk RINNAI, dua Kompor gas ukuran kecil Merk Rinnai, dan satu wajan ukuran besar.

“Barang tersebut dibawa ketiganya kabur lalu dijual. Uangnya, pengakuan tersangka dibagi untuk kebutuhan sehari-hari,”kata Kanit.

Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wib mereka mendapat informasi keberadaan tersangka Aji, yakni berada di Desa Muara Kati Kecamatan TPK Kabupaten Mura. Selanjutnya mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka pun mengakui sudah melakukan pencurian tersebut dengan kedua temannya, untuk kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *