Bejat! Ayah Kandung di Muara Kelingi Setubuhi Putrinya Sejak Dibangku SD

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Bejat, itulah kata yang tepat untuk seorang ayah bejat di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pria bejat itu diketahui inisial AL (35) warga Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.

Aksi bejat tersangka diketahui pihak keluarga pada saat korban inisial SL (15) duduk di bangku SMP kelas 1.

Terakhir pria AL setubuhi anaknya pada Selasa, 30 Desember 2025 Sekira Pukul 23.00 Wib di rumah korban.

Tersangka AL diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Rabu, 6 Januari 2026 setelah diserahkan perangkat desa setempat.

Tersangka AL diproses hukum berdasarkan LP B-01 /01/2026/SPKT/Sek.MKL/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 07 Januari 2026.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu M.Nurhendra membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dikatakannya, aksi persetubuhan anak kandung ini terjadi Selasa, 30 Desember 2025 Sekira Pukul 23.00 Wib di rumah korban. Modusnya tersangka AL sekitar Pukul 23.00 Wib masuk ke kamar korban saat sedang tertidur.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung menindih korban serta menarik celananya. Bahkan, tersangka saat itu mengancam korban dengan kalimat “Jangan cerita dengan keluargaku, kalau cerita saya pastikan kamu tidak ada didunia lagi”.

Mendengar ancaman tersangka, korban merasa takut hingga akhirnya tindak pidana persetubuhan anak tersebut terjadi.

Sementara itu dari hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersangka AL sudah berulang kali dilakukan terhadap korban sejak kelas 6 SD.

“Saat ini korban sudah duduk di bangku SMP kelas 1,”terang Kapolsek.

Kemudian, untuk kronologis penangkapan, pada Rabu 6 Januari 2026 Sekira Pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menerima laporan Informasi terkait adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Selanjutnya, Kapolsek Muara Kelingi Iptu M.Nurhendra, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya, S.H melakukan lidik terhadap pelaku.

Dari hasil pulbaket Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, diduga tersangka memang benar melakukan tindak pidana tersebut.

Lalu, Rabu 7 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB tersangka datang ke Polsek Muara Kelingi didampingi pemerintah desa dan Kanit Reskrim Polsek bersama anggota langsung melakukan interogasi terhadap tersangka AL.

Saat diambil keterangan, tersangka AL mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungannya.

Tersangka langsung diamankan di Polsek Muara Kelingi sebelum diserahkan ke Polres Mura untuk ditindaklanjuti.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 helai sprei warna kuning, 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah, 1 helai celana pendek warna merah, 1 helai pakaian dalam jenis BH warna cream. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *