Pemilik Travel Umroh PT Alsharif Ditangkap Polisi, Tipu Puluhan Warga Musi Rawas Hingga Merugi Ratusan Juta

KRIMINAL, MUSI RAWAS922 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Tersangka penipuan travel umroh di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang telah buron selama setahun lebih akhirnya diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura di tol pintu keluar Merak hendak ke Lampung.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap tersangka seorang perempuan, Evi Widiastuti (38), warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka selaku pemilik travel umroh PT Alsharif Wisata Travel. Dimana dalam kasus tersebut korban yang berjumlah 28 orang alami kerugian dengan total sekitar Rp 701.500.000 dan melapor ke Polres Mura.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mura, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah mobil bus yang ditumpanginya. Kemudian berhasil dihentikan anggota di pintu keluar tol Merak hendak ke Lampung pada Kamis (15/4/2026) Sekitar Pukul 23.50 Wib.

“Selama kabur tersangka tinggal di sebuah apartemen di daerah Depok dengan membuka usaha packaging kopi,”kata AKP Redho pada Senin, 20 April 2026.

Dikatakannya, pergerakan tersangka sudah dipantau anggota selama 3 hari di rumahnya di sebuah apartemen daerah Depok. Kemudian dalam pemantauan tersebut, diketahui tersangka bergerak ke arah Merak dan anggota langsung melakukan pengejaran.

“Dia mau nyeberang ke Lampung mau mengambil bubuk kopi di Lampung dan di packaging dari Jakarta,”terangnya.

Menurut ia, terungkapnya kasus penipuan ini setelah kejadian dilaporkan korban inisial US (53), warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ke Polres Mura.

Kejadiannya berawal pada Kamis, 16 Januari 2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib. Dimana mulanya korban mendapatkan 28 orang jemaah yang hendak berangkat umroh. Lalu korban mencari travel umroh yang dapat membantu. Lalu korban meminta bantuan tersangka Evi Widiastuti selalu pemilik travel umroh PT Alsharif Wisata Travel.

“Selajutnya dilakukan kerjasama antara korban dan tersangka yang mana korban ditunjuk oleh Evi selaku perwakilan PT Alsharif Wisata Travel cabang Musi Rawas,” ungkapnya.

Selain itu, untuk memberangkatkan umroh tersebut tersangka meminta uang sebesar Rp 24.500.000 per orang dari korban. Lalu menjanjikan akan menyiapkan penerbangan, penginapan selama di Madinah dan Mekah serta keperluan saat menjalani umroh selama 12 hari.

“Korban lalu mentransfer uang Rp 701.500.000 secara bertahap ke rekening atas nama Alsharif Wisata Travel,” bebernya.

Setelah itu korban dijanjikan tersangka untuk memberangkatkan 28 orang jamaah yang dibawa korban pada tanggal 15 Maret 2025.

Selajutnya pada Jumat, 14 Maret 2025, korban dan 28 orang jemaah yang akan berangkat umroh berangkat dari bandara Kota Lubuklinggau menuju bandara Soekarna Hatta. Setelah itu 28 jemaah tersebut diajak oleh korban untuk beristirahat di Hotel Huswa yang berada di Jakarta yang telah di pesan oleh korban.

Keesokan harinya pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, korban dan 28 orang jamaah berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk berangkat ke Arab Saudi seperti yang di janjikan oleh tersangka dan saat itu datang tersangka menerangkan bahwa jadwal penerbangan keberangkatan umroh korban dan 28 orang jamaahnya di tunda tanggal 18 Maret 2025.

Namun setelahnya, sampai dengan tanggal yang dijanjikan, korban dan 28 orang jamaah tidak juga di berangkatkan. Sedangkan tersangka sejak saat itu tidak bisa dihubungi lagi. Akibatnya korban alami kerugian sebesar Rp701.500.000.

“Uang Rp 700 kita pengakuannya itu terpakai untuk memberangkatkan umroh jemaah lain,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *