Berita Silampari
MUSI RAWAS- Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan Pelatihan Pertanggung Jawaban Keuangan dan Pembangunan Desa, Rabu (10/12/2025) di Gedung Serba Guna Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan dan melaksanakan pembangunan desa.

Acara pelatihan dibuka oleh Camat Muara Kelingi, Abdul Rota dan dihadiri Narasumber Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, Inspektur Pembantu Daerah Bidang Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Wahyu Saputra, SE M.Si, CTFAIA serta diikuti oleh Kepala Desa (Kades), Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.

Ketua BKAD Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten, Arafik Usman S.H mengatakan bahwa kegiatan Pelatihan Pertanggung Jawaban Keuangan dan Pembangunan Desa ini oleh Kades dan Kaur Keuangan serta Kaur Perencanaan di 20 Desa yang ada di Kecamatan Muara Kelingi.

Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Kades Lubuk Tua ini bahwa tentu adanya pelatihan ini sangat membantu terutama agar aparatur desa bisa lebih memahami prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik dan benar, serta dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, pelatihan ini juga bisa bermanfaat untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa, meningkatkan akuntabilitas aparatur desa serta meningkatkan efektivitas pembangunan desa.
“Tentu adanya pelatihan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa-desa yang ada di Kecamatan Muara Kelingi,”ungkapnya.

Sementara itu, Camat Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Abdul Rota Camat mengapresiasi pelaksanaan pelatihan ini. Sebab, ia menyadari dalam pengelolaan keuangan desa belum maksimal. Sehingga, dengan adanya pemateri pelatihan ini maka Pemdes dan peserta yang hadir bisa memahami serta mengetahui apa-apa yang menjadi dasar dan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa.

Kemudian, ia menyadari dengan berjalannya waktu terkadang adanya perubahan regulasi baru. Sehingga, dengan kondisi ini maka bisa disampaikan dan dijelaskan kepada Pemdes agar desa-desa di Muara Kelingi dapat memahami. Sehingga, dengan begitu dalam pengelolaan dana desa (DD) mempunyai dasar dan tidak ada kendala.
“Kami berharap kedepan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Mura untuk tetap melakukan pendampingan agar dalam pengelolaan keuangan desa dapat terarah dan tidak menyalahi aturan,”ungkapnya.

Sedangkan, Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara menjelaskan
Pelatihan pertanggungjawaban keuangan dan pembangunan desa sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan dan melaksanakan pembangunan desa.
Mantan Sekcam Muara Kelingi ini menambahkan dengan pelatihan ini, aparatur desa dapat memahami prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik dan benar, serta dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Sedangkan, Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Heriansyah, SE, M.Si melalui Inspektur Pembantu Daerah Bidang Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Wahyu Saputra, SE M.Si, CTFAIA memaparkan bahwa untuk transfer keuangan daerah (TKD) berkurang mencapai hingga Rp500 miliar. Sehingga, ketika ada pemotongan ini maka transfer dana desa (DD) juga berkurang.

“Saya minta berharap pemdes menyusun dan perencanaan yang tepat sasaran berdampak bagi masyarakat desa,”imbuhnya.
Kemudian, dalam pengelolaan keuangan merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Terlepas dari itu, ia menegaskan melalui pelatihan ini dilakukan agar aparatur desa memiliki kemampuan manajerial dan pengetahuan teknis yang handal untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan desa dengan baik. Sehingga, dengan begitu dapat terwujudnya tata kelola desa yang lebih baik, efisien, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. (Kris)






