Rampas Hp untuk Beli Ineks dan Dugem di Diskotik

Berita Silampari 

LUBUK LINGGAU Setelah buron setahun, Jeki Irawan (25) warga Jalan H Matnur, RT.07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan diringkus Polisi.

Jeki Irawan diringkus petugas Polsek Lubuk Linggau Barat, Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya.

Jeki adalah buronan kasus perampasan HP, yang terjadi pada Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 04.55 WIB, di tepi warga Jalan H. Matnur, RT.07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat.

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan, korban perampasan HP adalah Indra (17) warga Air Kati, Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau.

Kejadiannya bermula korban Indra bersama temannya Leo, hendak menjual 2 HP, yakni Infinix HOT 20i dan Infinix HOT 40i. Makanya mereka memosting di lapak jual beli di facebook, pada Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB.

Tak lama kemudian ada yang inbok, mengaku tertarik dengan HP milik korban. Setelah tawar menawar, sepakat diharga Rp1.100.000 untuk 1 HP.

Kemudian tersangka Jeki yang memesan, mengajak bertemu dan memberikan sharelock Map. Dengan titik di tepi Jalan H Matnur RT.07 Kelurahan Muara Enim.

Sekitar pukul 04.50 WIB, terjadi pertemuan antara tersangka Jeki dengan korban Indra dan Leo. Jeki kemudian meminta diperlihatkan HP yang hendak dibeli.

Setelah memegang HP yang hendak dijual, Jeki mengatakan akan mengambil uang dirumah dan memperlihatkan HP dengan istrinya.

Namun kemudian Jeki justru berlari dan meloncati tembok membawa dua buah HP. Indra dan Leo pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Setelah setahun buron, akhirnya tersangka Jeki berhasil diringkus petugas Polsek Lubuk Linggau Barat tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, kepada petugas Jeki mengaku setelah aksi perampasan tersebut, HP dijualnya Rp1.400.000 dengan orang tidak dikenal.

Uangnya digunakan untuk ongkos melarikan diri ke Palembang, juga dibelikan narkotika jenis ekstasi dan dugem di diskotik.

Tersangka Jeki Irawan (25) warga Jalan H Matnur, RT.07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan diringkus Polisi.

(Kris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *