Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Muara Kelingi melaksanakan kegiatan Deklarasi Bersama Penolakan terhadap Narkoba, Judi Online (Judol), serta Pembatasan Pesta Malam di wilayah hukum Kecamatan Tuah Negeri dan Kecamatan Muara Kelingi, Selasa (27/10/2026) di Mako Polsek Muara Kelingi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Muara Kelingi, Danramil Muara Kelingi, Camat Muara Kelingi, Camat Tuah Negeri, seluruh Kepala Desa dari Kecamatan Tuah Negeri dan Kecamatan Muara Kelingi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta lainnya.
Kapolres Kabupaten Musi Rawas (Mura), AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Kapolsek Muara Kelingi, IPTU M Nur Hendra mengatakan bahwa menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, Judol serta pembatasan pesta malam.
Menurutnya, persoalan narkoba, Judol dan Pembatasan pesta malam tidak dapat ditangani hanya oleh kepolisian. Diperlukan dukungan dan kepedulian bersama, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga pemerintah daerah.
Kapolsek menambahkan, deklarasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, judol dan pembatasan pesta malam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari ancaman narkotika, Judol dan Pembatasan pesta malam,”kata IPTU Nur Hendra.
Kapolsek juga menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Orang tua diharapkan memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anaknya, sementara masyarakat diminta tidak bersikap apatis apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, judol di lingkungannya.
Kemhdian, deklarasi tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, memperkuat kepedulian sosial, serta membangun keberanian bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, Judol dan pesta malam.
Oleh karena itu, melalui deklarasi ini diharapkan terjalin sinergi dan komitmen bersama antara TNI-Polri, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, memberantas judi online, serta mengatur kegiatan pesta malam demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Kris)






