Berita Silampari
MUSI RAWAS- Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktifitas pondok di area perkebunan yang mencurigakan sering digunakan untuk pesta Narkoba di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tim Tindak Sat Res Narkoba Polres Mura langsung bergerak dan berhasil amankan Pelaku sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu, dengan barang bukti 6,94 gram (bruto).
Hal ini dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel (11/10/25).
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku inisial SI dapat diamankan (9/10/25), saat ini ia sudah kami tetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009,”kata Kapolres.
Dikatakannya, pelaku SI dikategorikan sebagai Pengedar, dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, ia mengakui barang didapat dari seseorang yang diketahuinya inisial “D”, saat ini masih kami kembangkan, di TKP selain Barang Bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,94 gram, kami juga temukan 1 bal plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 tas cokelat, 1 batu pemberat timbangan, 1 Handphone milik Pelaku, yang dari hasil Gelar Perkara tadi siang, alat bukti sudah terang dan kami langsung tetapkan SI sebagai Tersangka, ancamannya 20 tahun penjara, saat ini Tersangka SI sudah kita amankan di Rutan Polres Mura.
Terlepas dari itu, menghimbau untuk semua pihak agar jangan pernah mencoba bermain-main di lingkaran narkotika, karena kami akan tegas dalam penindakan penyalahgunaan narkotika. (Kris)






