Berita Silampari
LUBUK LINGGAU- Oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu dapur di Kota Lubuk Linggau yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap siswa SD inisial MH (11), saat mengantarkan MBG ke sekolah korban diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tidak hanya dengan korban, perbuatannya ini diduga juga dilakukan ke beberapa siswa laki-laki lainnya.
Dan disebut sudah dilakukan berulang kali di dua bulan terakhir.
Korban sendiri diketahui kelas lima SD. Kejadiannya, Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 11.00 wib.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Beny Kurniawan saat dikonfirmaai membenarkan adanya Iaporan tersebut.
Orang tua MH membuat laporan ke Polres Lubuk Linggau.
“Tersangka petugas SPPG yang bertugas mengantarkan omprengan ke sekolah, salah satunya salah satu sekolah swasta tempat korban sekolah,” ungkap Beny.
Dugaan pelecehan dilakukan tersangka saat ia mengantarkan omprengan ke salah satu SD swasta di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Tersangka diduga sering mencolek bagian sensitif korban menggunakan tangannya ketika korban lewat.
“Kalau ada siswa lewat itu dicoleknya, tapi di bagian sensitif korban,” ungkap Beny.
Menurut Beny, ada beberapa siswa yang menjadi korban juga.
Seluruh korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Kasus tersebut terungkap setelah MH menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pihak keluarga yang merasa tidak senang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pas kita panggil, kemarin ia mengakui perbuatannya dan ia mengaku hanya bercanda. Tapi dari versi orang lain kan itu sudah masuk pelecehan,” jelasnya.
Saat ini ungkap Beny, terlapor sudah tidak bekerja lagi akibat kejadian tersebut.
Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu 31 Oktober 2026.
“Tersangka keterangannya sudah dipecat karena pihak sekolah meminta tanggung jawab kepada pihak SPPG,” tegasnya.
Setelah Laporan diterima kemudian dilakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV di tempat kejadian, selanjutnya di lakukan gelar perkara dan ditemukan tindak pidana serta dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Hingga Sabtu 31 Oktober 2026 mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh beberapa orang tua korban di Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara diperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, maka penyidik menetapkan LK sebagai Tersangka dalam perkara cabul sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 415 huruf b.
Sementara Korwil SPPG Kota Lubuk Linggau, Desi Puspasari saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID membenarkan, jika yang bersangkutan sudah langsung mereka pecat.
Ia sudah dipecat langsung. Setelah pihak sekolah melapor, kita langsung berkoordinasi ke Kepala SPPG disana, malamnya dilakukan tindakan pemecatan,” tegas Desi.
Menurutnya, pemecatan dilakukan karena kesalahan yang dilakukan cukup berat.
Karena tindak pidana ya, makanya tindakan dari kitanya langsung pemecatan tidak ada toleransi,” tegasnya lagi.
Ia pun berharap, kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini. (Kris)






