Berita Silampari
MUSI RAWAS- Tidak lanjut adanya pengamanan tiga orang di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) beberapa waktu lalu, oleh tim Gabungan Satresnarkorba Polres Mura, Polsek Megang Sakti dan Sat Pol PP Damkar.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Gokma Uliate Sitompul S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jemmy A Gumayel S.H, M.H, mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolres Mura pihaknya menjelaskan terkait proses penangkapan tiga orang pria berinisial RP, MK, dan F di wilayah Kecamatan Megang Sakti yang terjadi pada Jumat Sekitar Pukul 17.30 Wib.
Dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, personel gabungan tengah melaksanakan operasi pemberantasan narkoba dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Megang Sakti.
Selanjutnya, di tengah pelaksanaan operasi petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Mura dibantu Satpol PP serta personel Polsek Megang Sakti, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
Saat melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki berada di dalam rumah. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat isap sabu atau bong, pirek, serta korek api gas.
Setelah dilakukan tindakan kepolisian, ketiga orang yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah proses pendalaman dilakukan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penanganan terhadap ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak BNNK untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT),” papar Kasat Resnarkoba, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, Kepala BNNK Mura, AKBP H. Abdul Rahman, S.T menjelaskan berdasarkan surat permintaan dari Polres Mura terkait tiga orang berinisial RP, MK, dan F, pihak BNNK Musi Rawas telah melaksanakan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, melalui rapat koordinasi yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu dari berbagai unsur, yakni Kejaksaan, BNNK, Polres Mura serta tenaga medis yang terdiri dari dokter dan psikiater. Dari hasil rapat dan asesmen yang dilakukan, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa ketiga orang tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen yuridis dan medis. Dari sisi yuridis, meskipun hasil pemeriksaan urine ketiganya menunjukkan positif narkotika, berdasarkan hasil pendalaman tidak ditemukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ketiganya juga dinilai bukan sebagai pengedar, melainkan korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, dari sisi medis, tim BNNK yang terdiri dari psikolog dan petugas rehabilitasi telah melakukan pemeriksaan serta konseling terhadap ketiga orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif, tim kemudian melakukan analisis untuk menentukan bentuk penanganan dan rehabilitasi yang sesuai.
“Dari hasil asesmen terpadu, kami mengambil keputusan bahwa ketiganya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan,”kata Kepala BNNK Mura
AKBP H. Abdul Rahman, S.T menambahkan terkait tempat pelaksanaan rehabilitasi, pihak BNNK Mura, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara rehabilitasi. Namun, beberapa tempat rehabilitasi mengalami keterbatasan kapasitas sehingga belum dapat menerima pasien dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, BNNK Mura menyiapkan dua lokasi rehabilitasi di Palembang. Untuk satu orang, rehabilitasi direncanakan di lembaga rehabilitasi yang berada di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang. Sedangkan, dua orang lainnya akan menjalani rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dikelola pihak swasta di kawasan Jakabaring, Palembang.
Kepala BNNK Mura menegaskan, meskipun proses rehabilitasi dilaksanakan di lembaga yang berbeda, pihak BNNK Mura akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan ketiganya selama menjalani program rehabilitasi.
Selain itu, ketiganya juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan proses rehabilitasi kepada BNNK maupun Polres Mura. Setelah seluruh proses administrasi dan rekomendasi selesai, ketiganya akan segera diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai dengan hasil keputusan Tim Asesmen Terpadu. (Kris)






