Berita Silampari
MUSI RAWAS- Satu unit perumahan guru SDN Margatani di Dusun 2, Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ludes terbakar pada Selasa, 3 November 2026, Sekitar Pukul 08.00 Wib.
Bangunan berukuran 7×7 meter itu diketahui dihuni oleh Hidayat, 61 tahun, bersama istri dan seorang anak perempuannya. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Kapolsek Jayaloka AKP Afrinaldi, S.Sos, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui oleh dua warga setempat, yakni Feri Sutopo (46) selaku Kepala Dusun, dan Warsono As (65).
Dikatakan Kapolsek, saat itu api sudah dalam keadaan membesar. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.
“Kemudian saksi Warsono memberitahukan kepada penghuni rumah yang sedang berjualan gorengan di depan Kantor Desa Margatani, lalu menghubungi personel Polsek Jayaloka,” ujar AKP Afrinaldi.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Jayaloka segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Sukakarya. Sambil menunggu Damkar datang, korban bersama polisi dan warga berupaya memadamkan api.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tim Damkar Sukakarya tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman serta pendinginan. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 09.10 Wib.
Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan saksi, polisi menduga penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.
“Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan saksi, kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Rumah yang terbakar merupakan perumahan guru SDN Margatani,” kata Afrinaldi.
Ia menambahkan, pada saat kejadian rumah dalam keadaan kosong. Pemilik rumah tidak memiliki kompor gas, sehingga dugaan korsleting semakin menguat. Polisi juga memastikan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun tindak pidana lain dalam kejadian ini.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, dokumentasi, meminta keterangan saksi, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada warga terkait pencegahan kebakaran. (Kris)






