Buronan Pencuri Sawit Perusahaan Keok Diringkus Anak Landak Polsek Muara Beliti

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Buronan kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan, berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) pada Kamis (24/9/2026) Sekira Pukul 06.00 Wib.

Tersangka adalah Abasri Muslim AR (42) warga RT.09 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti. Tersangka sendiri ditangkap di kediamannya.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Beliti, IPTU Miming Wijaya saat dikonfirmasi pada Kamis, (24/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-04/II/2026/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, tanggal 18 Februari 2026.

“Benar, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Muara Beliti,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, tersangka Abasri ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian buah kelapa sawit di PT AKL yang terletak di BLOK 20 J.06 Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas.

“Aksi itu dilakukan tersangka pada Sabtu, 18 Februari 2026 sore hari atau tepatnya sekira pukul 16.00 Wib,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memanen buah kelapa sawit milik PT. AKL bersama dengan tersangka Tobri Alamsyah yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

“Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri 55 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa Dodos,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, akibat ulah para tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1.395.000 dan hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Beliti.

“Usai melakukan aksinya, 1 tersangka sudah lebih dulu diamankan. Sedangkan tersangka Abasri berhasil melarikan diri hingga menjadi buronan Polsek Muara Beliti,” ucap Kapolsek.

Hingga akhirnya masih kata Kapolsek, pada Kamis, 24 September 2026 salah satu anggota Polsek Muara Beliti mendapat informasi keberadaan tersangka yang tengah berada di rumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selanjutnya lanjut Kapolsek, dia memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Gita Loris unthk mengambil apel dan memberikan arahan kepada personil unit Reskrim sebelum melakukan penangkapan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Sekira pukul 06.00 Wib tadi, anggota berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan di rumahnya,” imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selanjutnya tersangka dan langsung membawa DPO ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 477(1) huruf G KUHP,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *