Bawa Pistol ke Tanah Priuk, Warga Bengkulu Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas

KRIMINAL, MUSI RAWAS749 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria terduga pemilik senjata api rakitan (senpira) di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat (13/6/2026).

Diketahui tersangka berinisial MH (39), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 2 butir amunisi peluru aktif. Senpira tersebut ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri pelaku saat dilakukan penangkapan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari gelaran Operasi Senpi Musi 2026 yang ditingkatkan oleh Polres Mura, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra dan Kanit Pidum, Ipda Nofrianto atau sering dikenal Uda Godex membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, bertepatan dengan Ops Senpi Musi Polres Mura, kami berhasil meringkus seorang tersangka kepemilikan senpira asal warga Bengkulu,”kata Kapolres didampingi Kasat dan Kanit, Senin (15/6/2026).

Dikatakannya, penangkapan bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba di lokasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka. Petugas menemukan senpira jenis revolver bermuatan 2 peluru aktif di pinggang kiri pelaku. Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui kepemilikan senjata ilegal tersebut. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti masih menjalani pendalaman perkara di Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat sesuai dengan Pasal 306 KUHP,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *