Berita Silampari
MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) merubah jadwal Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Pemkab Mura melalui Surat Edaran Bupati telah menetapkan WFH diberlakukan setiap Rabu mulai 1 April 2026. Namun kebijakan ini berubah setelah keluarnya keputusan dari pemerintah pusat yang menetapkan WFH ASN dan pegawai swasta diberlakukan setiap Jumat.
“Kita (Musi Rawas) ikut keputusan pusat hari Jumat (WFH),” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Ali Sadikin saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2026.
Dikatakannya, untuk WFH setiap Jumat ini, mulai berlaku pekan tepatnya 10 April 2026. Namun untuk teknis WFH secara detail, masih akan dilakukan pembahasan pada tingkat daerah. Sebab ada beberapa poin kebijakan pusat harus disesuaikan daerah.
Seperti halnya pemerintah pusat mengambil kebijakan WFH dalam rangka efisiensi geopolitik global. Sementara Pemkab Mura lebih cenderung mempertimbangkan efisiensi operasional kedinasan.
“Kalau SE (Surat Edaran) pusat eselon II dan III masuk. Ini yang masih akan kita kaji,” terang Sekda.
Menurutnya, kebijakan WFH akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE nantinya ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN.
Dimana, kebijakan WFH setiap Jumagt ini akan dilakukan evaluasi dalam setiap waktu tertentu. Nantinya setiap perangkat daerah wajib melaporkan data perbandingan penggunaan sumber daya selama penerapan WFH. Diantaranya penggunaan BBM, listrik dan air dalam setiap bulan kepada BPKAD Mura sebagai bentuk evaluasi efisiensi.
Sebab kebijakan WFH dan WFA ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif terhadap teknologi dalam menghemat biaya operasional dan tetap menjamin target kinerja organisasi tercapai hingga 100 persen.
Sebelumnya pemerintah pusat resmi menetapkan WFH bagi ASN setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, alasan Jumat dipilih untuk WFH karena kegiatan kerja pada hari tersebut beda dengan Senin hingga Kamis.
Diakuinya kebijakan kerja empat hari dalam seminggu sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19.
“Kita pilih Jumat karena memang harinya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” terangnya.
Airlangga menambahkan, meski diberlakukan WFH, pelayanan publik akan terus berjalan seperti halnya perbankan dan pasar modal. (Kris)






