Berita Silampari
MUSI RAWAS- Arena judi sabung ayam di Jalan Kalisereng Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) digerebek polisi pada Minggu, 24 Mei 2026 sore.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Sehingga warga memilih melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 7 orang diamankan termasuk bandar judi yang berada di lokasi arena judi.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 25 Mei 2026 pagi membenarkan penggerebekan tersebut.
“Penggerebekan itu dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 kemarin sore atau sekira pukul 16.00 Wib. Untuk lokasinya ada di Jalan Kalisereng Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo,” kata Kasat, Senin (25/5/2026).
Dikatakannya, penggerbekan tersebut sempat berlangsung menegangkan, sebab saat anggota tiba dilokasi para pelaku masih asyik melakukan judi. Hingga akhirnya para pelaku menyadari kedatangan petugas.
Melihat petugas lanjut Kasat, kemudian para pelaku pun lari kocar kacir. Hingga pagar rumah warga yang terbuat dari seng jebol di terobos oleh para pelaku.
“Saat petugas datang, para pelaku belum sadar. Setelah tak lama, baru mereka sadar dan langsung lari kocar-kacir,” ungkap Kasat.
Ditambahkan Kasat, dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 orang termasuk bandar yang data itu berada di lokasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 ekor ayam aduan.
“Ada 7 orang yang petugas amankan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk juga bandarnya,” jelas Kasat.
Hanya saja masih kata Kasat, saat ini untuk para pelaku yang diamankan masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu, untuk mengetahui keterlibatannya.
“Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai. Untuk jumlahnya masih dilakukan penghitungan jadi belum tahu nominal pasti uang hasil perjudian tersebut,”pungkasnya. (Kris)






