Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sebanyak 491 pelanggaran listrik di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terjaring razia Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal ini dikarenakan pelanggan tersebut terindikasi mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga menyebabkan pembacaan meter tidak akurat.
Manager PLN ULP Muara Beliti, Isai Bene Patris mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan P2TL. Dimana, kegiatan ini dilakukan untuk melakukan upaya penertiban terhadap sejumlah pelanggan yang kerap melakukan tindakan pelanggaran seperti upaya melakukan pengerusakan KWH dan Book Kilometer yang berdampak pada kerugian yang dialami oleh pihak PLN selama ini.
“Sepanjang Januari hingga November Tahun 2025 setidaknya sudah ada 491 pelanggan yang terjaring P2TL oleh petugas kami,”kata Isai kepada beritasilampari.com, Senin (1/12/2025).
Dikatakannya, kegiatan P2TL ini untuk menjaring KWH pelanggan yang secara sengaja dirusak meteran, menyambung listrik langsung dari tiang, atau mengganti MCB dengan ukuran yang lebih besar dari kontrak.
“Dari hasil temuan kami dilapangan untuk jenis pelanggaran yang banyak dilakukan pelanggan yakni mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga menyebabkan pembacaan meter tidak akurat,”terangnya.
Menurut Mantan Manager PLN Kota Lubuk Linggau ini untuk pelanggan yang terjaring P2TL ini maka dikenakan sanksi tegas berupa pembayaran denda dan membuat surat peryataan yang menyatakan bahwa kalangan pelanggan ini tidak akan mengulangi hal serupa dikemudian hari.
“Untuk kWh pelanggan yang terjaring P2TL ini langsung kita lakukan pemutusan sementara kWh nya. Namun, jika sudah membayar denda susulan maka kita lakukan pemasangan kembali,”bebernya.
Terlepas dari itu, pria yang juga pernah menjabat sebagai Manager PLN ULP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan pencurian atau modifikasi listrik ilegal dan segera menghubungi petugas resmi melalui PLN Mobile jika menemukan kendala atau kerusakan pada KWH meter untuk menghindari sanksi P2TL.
“Saya imbau agar pelanggan menghindari pemakaian ilegal karena membahayakan dan bisa menyebabkan kebakaran,”pungkasnya. (Kris)






