Berita Silampari
MUSI RAWAS- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Musi Rawas (Mura), Depi Siswanto mengatakan anggaran insentif pemangku adat ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Hal ini dikatakan Dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2026), terkait apakah ada dugaan anggaran ganda untuk insentif pemangku adat tersebut. Maksudnya, selain ada dianggarkan oleh OPD lain, apakah juga dianggarkan di Bagian Kesra Setda Musi Rawas.
Namun Kabag Kesra tidak dapat menjelaskan terkait ada item anggaran APBD 2025 pada bagian Kesra Setda Musi Rawas tersebut, selain untuk guru ngaji dan marbot, diduga ada juga untuk insentif pemangku adat .Total untuk pembayaran insentif guru ngaji,marbot dan pemangku adat tersebut sebesar Rp 19.714.097.000 terealisasi 77 persen atau sebesar Rp 15.161.694.000 pada 2025 lalu.
Dugaan bahwa Bagian Kesra Setda Mura ini juga menganggarkan insentif Pemangku adat ini terkuak setelah adanya salah satu rekomendasi DPRD pada LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2025, yang berbunyi pembayaran insentif guru ngaji, marbot dan pemangku adat agar dapat dibayar tepat waktu setiap bulan.
“Kesra hanya menyalurkan insentif guru ngaji, marbot, P2UKD dan Guru rumah tahfidz.Kalau masalah insentif pemangku adat ada di OPD lain,” kata Kabag Kesra Setda Musi Rawas Depi.
Namun ketika kembali ditanyakan mengapa diduga ada item anggaran insentif untuk pemangku adat yang tergabung dengan alokasi anggaran untuk guru ngaji dan marbot pada anggaran bagian kesra, Kabag Kesra tidak memberikan jawaban terkait hal itu.
“Penetapan melalui verifikasi setiap awal tahun, sehingga dapat dipastikan tidak ada double dengan profesi lain,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan tidak menerima jawaban terkait adanya rekomendasi DPRD Mura, terkait item anggaran yang tertulis insentif guru ngaji, marbot dan pemangku adat dibagian Kesra tersebut diduga apakah salah pengetikan , salah perencanaan atau diduga terjadi double anggaran.
Sementara diketahui , anggaran insentif pemangku adat ini dianggarkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbubpar) Musi Rawas yang terdiri dari penasehat adat dan lembaga adat sebanyak 1.009 terealisasi sebesar Rp 1.148.979.590 pada 2025 lalu.
Informasi berhasil diterima di lapangan terkait insentif penasehat adat dan lembaga adat yang dianggarkan melalui Disbudpar ini dengan rincian penasehat adat 14 orang di kecamatan terdiri ketua sekretaris dan anggota serta untuk lembaga adat desa dan kelurahan sebanyak 995 orang .
Untuk Jasa Penasehat Adat, ketua Rp 300.000, sekretaris Rp 200.000 dan anggota Rp 150.000 Per Triwulan.
Sementara untuk Lembaga Adat Desa / Kelurahan, untuk Ketua Rp 200.000, Sekretaris Rp 150.000 dan anggota Rp 100.000 yang juga dibayar Pertriwulan.
Total jumlah Penasehat Adat dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan di Musi Rawas sebanyak 1.009 orang.
Menurut Kepala Dinas Disbudpar Musi Rawas Fetbon, insentif penasehat adat dan lembaga adat ini disalurkan pihaknya melalui rekening masing -masing.
Sementara itu pada penyampaian nota LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2025, DPRD Kabupaten Musi Rawas memberikan 31 rekomendasi yang salah satunya kepada Bagian Kesra Musi Rawas terkait permasalahan insentif guru ngaji dan marbot serta Pemangku adat ini yang tidak dibayar tepat waktu setiap bulan.
Untuk itu DPRD Mura memberikan rekomendasi kepada Bagian Kesra agar insentif guru ngaji, marbot dan pemangku adat ini dibayar tepat waktu setiap bulannya .
Salah satu lembaga adat desa di Musi Rawas membenarkan pihaknya selama ini menerima insentif lembaga adat per triwulan.
“Iya, Kami terima langsung yang ditransfer di rekening setiap Tiga bulan sekali .Untuk Ketua Rp 200.000, Sekretaris Rp 150.000 dan anggota Rp 100.000 per triwulan,” kata salah seorang pemangku adat Leban Jaya,Darmawi. (Tim)






