Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sedikitnya 186 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengikuti Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Rabu (14/10/2026) di Auditorium Pemkab Mura.
Acara dibuka Wakil Bupati (Wabup) Mura, Suprayitno dan dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amroh, S.Pt, M.Si, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan, Farid Firman, SE, Ak,
M.Si, CA, CFE, CIAE, CGCAE, QIA, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Provinsi Sumatera Selatan, H. Sutoko, M.Si, Kepala KPPN Lubuklinggau,
Isnain Fikriansyah, SE, MT, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Kabupaten Mura, Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mura.
Wabup Kabupaten Mura, Suprayitno
menyampaikan terima kasih
kepada seluruh pihak yang terlibat aktif
dalam pelaksanaan Kegiatan Workshop
Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan
Pembangunan Desa Tahun 2026 yang
diselengarakan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di
Kabupaten Mura.
Kemudian, ia juga mendukung dan apresiasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Mura.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2024, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahanya sendiri serta pelaksanaan pembangunan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Dikatakannya, pemerintah desa diharapkan menjadi mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Sehingga penyelenggaran pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, ealuasi Pengelolaan
Keuangan dan Pembangunan Desa Merupakan hal yang penting untuk meningkatkan pengetahuan Kades dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, mekanisme penyaluran Dana Desa, pertanggungjawaban Dana Desa dan
Pengelolaan Keuangan Desa.
Kembali ia memaparkan, seperti diketahui Kebijakan pengunaan Dana Desa Tahun 2026, Desa di Kabupaten Mura telah melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ia menambahkan, untuk Dana
Desa diutamakan penggunaannya untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. (BLT Desa diberikan paling banyak Rp.300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa), Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, Dukungan implementasi Koperasi Desa
Merah Putih (Permendes dan PDT
Nomor 16 Tahun 2025 dialokasikan dalam perubahan APBDesa Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui padat karya tunai desa, Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Dana Desa di Mura telah dialokasikan dari Tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bahwa Dana Desa Tahun 2026 terdiri atas Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa merah putih.
Pagu Dana Desa Reguler Mura Tahun
2026 Sebesar Rp58.020.564.000 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Adapun sebaran Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun 2026 untuk 186 Desa adalah tertinggi Rp.373.456.000 dan Terendah Rp.244.261.000.
Terlepas dari itu, ia berharap dengan Pelaksanaan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan
Desa Kepala Desa lebih memahami
Penyelenggaraan Pemerintah
Desa, Pembangunan Desa, Mekanisme penyaluran Dana Desa, Pertanggungjawaban Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa yang
akuntabel. (Kris)


