Berita Silampari
MUSI RAWAS- Santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang awalnya sebesar Rp3 Juta perjiwa untuk setiap kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp1 Juta.
Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.
Kepala Kabupaten Mura, Mohammad Rozak mengatakan, saat ini Peraturan Bupati terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.
Dikatakan Mantan Kepala Diskominfo Muda ini bahwa meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.
Ia menambahkan, program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Mura.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”katanya.
Meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian,namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026 .Untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,”kata Dia.
Dia juga menjelaskan apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun tahun berikutnya, Pemkab Mura tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi. (Kris)






