UMK Musi Rawas 2026 Naik, Tertinggi Ketiga di Sumsel

MUSI RAWAS375 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu daerah tertinggi dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 selain Kota Palembang dan Muara Enim.

Diketahui pemerintah Indonesia akan menerapkan Upah Minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK baru pada pada tahun 2026.

Sebelumnya setiap kepala daerah, Gubernur di masing-masing Provinsi di Indonesia diminta untuk memberikan keputusan baru mengenai UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga telah memberikan kepastian terkait pengupahan tahun 2026.

Bahkan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru telah menandatangani surat keputusan (SK) penetapan UMP dan UMK untuk 2026.

Penetapan upah minimum tahun 2026 telah melalui kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional.

Begitu juga dengan upah minimum di Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan, merupakan hasil kesepakatan masing-masing dewan pengupahan daerah di kabupaten/kota.

Sebelum itu, perlu dipahami bahwa UMP dan UMK merupakan batas terbawah upah bulanan yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaringan pengaman sosial.

Perbedaan antara keduanya terletak pada cakupan wilayah dan wewenang penetapannya.

Dimana, UMP berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.

Sedangkan UMK hanya berlaku di lingkup satu kabupaten atau kota tertentu dengan nilai yang secara aturan hukum wajib lebih tinggi dari UMP Provinsi tersebut.

Dalam hal ini, UMP menjadi standar dasar yang diumumkan lebih awal, yang kemudian diikuti oleh penetapan UMK oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota melalui pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah.

Apabila daerah memiliki biaya hidup yang tinggi atau pertumbuhan ekonomi yang pesat seperti Kota Palembang, maka UMK daerah tersebut akan berada di atas angka UMP Sumatera Selatan.

Kemudian bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau tidak mengusulkan angka spesifik, maka standar upah yang berlaku di daerah tersebut secara otomatis merujuk pada angka UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

UMP dan UMK di Sumatera Selatan Tahun 2026

Gubernur Sumsel telah resmi menetapkan SK besaran UMP tahun 2026 di Sumatera Selatan di angka Rp3.942.963.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Adapun untuk upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Selatan, Kota Palembang kembali sebagai daerah dengan standar upah paling tinggi diikuti dengan Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas masuk dalam jajaran tertinggi.

Berikut rincian lengkap nominal UMK 2026 berbagai daerah di Sumatera Selatan:

1. UMK Kota Palembang: Rp4.192.837.

BACA JUGA:Jumlah Kuota SNBP 2026 di Masing-masing Sekolah, Buruan Cek Sekarang

2. UMK Muara Enim: Rp4.178.363

3. UMK Musi Rawas: Rp4.058.812

4. UMK Muratara Rp4.047.385.

5. UMK Lahat: Rp4.041.420

6. UMK Musi Banyuasin: Rp4.039.054

7. UMK Banyuasin: Rp3.976.492

8. UMK OKU Timur: Rp3.993.876

Sejauh ini, tersisa 9 kabupaten/kota lagi yang belum mengumumkan UMK tahun 2026. Informasi terbarunya dapat memantau hingga disampaikan oleh pemerintah daerah.

Untuk diketahui, seluruh ketentuan upah minimum ini secara hukum hanya ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *