Berita Silampari
MUSI RAWAS- Ferdi Ardiyanto (19) warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini tega memperkosa anak dibawah umur, TS (14) warga Kabupaten Musi Rawas di Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura, Jumat 27 Juli 2025 Sekitar Pukul 01.00 Wib.
Kini, tersangka berhasil diamankan tim landak Sat Reskrim Polres Mura, setelah dua bulan berhasil kabur dengan cara berpindah-pindah tempat di wilayah Kabupaten Mura.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda menjelaskan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka, berawal dari korban dihubungi oleh temanya, N melalui Whatsapp yang mengajaknya main di rumahnya. Lalu N menghubungi tersangka untuk menjemput korban, karenakan tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.
Tersangka pun menyanggupi dan langsung menjemput korban. Setelah dijemput, korban tidak langsung dibawa ke rumah temannya N, namun dibawa tersangka ke sebuah warung.
Setelah itu, korban dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Disanalah tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Korban tidak mau dan sempat melakukan perlawanan tetapi tidak bisa
“Karena korban tidak bisa melawan, tersangka kemudian melakukan hubungan badan dengan korban disana sebanyak dua kali,” ungkap Kanit
Setelah memperkosa korban, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah N Sekitar Pukul 05.00 Wib. Setelah mengantar korban, tersangka kemudian pulang ke rumahnya
Sabtu 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, tersangka datang lagi kerumah N. Disana tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya untuk jalan-jalan menggunakan motornya.
Setelah diajak berkeliling, tersangka kemudian membawa korban ke pondok kolam ikan dan tersangka pun kembali memperkosa korban disana.
“Saat itu, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan kembali dan mengatakan ia akan bertanggung jawab jika korban hamil. Tersangka pun termakan bujuk rayu tersangka,” jelasnya
Setelah itu, tersangka mengantar korban ke rumah temannya berinisial V di Desa Mataram dan langsung pergi meninggalkan korban disana
Setelah cukup lama tidak menceritakan apa yang menimpanya, akhirnya Minggu 1 Agustus 2025 Sekitar Pukul 14.00 Wib, korban memutuskan menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tak terima anaknya diperkosa, ibunya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi tersangka berada di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas. Akhirnya pihak kepolisian pun langsung meringkus tersangka, Senin 20 Oktober 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wib.
“Selama dua bulan itu, tersangka kabur dengan cara berpindah-pindah tempat di area Kabupaten Mura. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Kris)






