Pemkab Musi Rawas dan Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

MUSI RAWAS234 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud menghadiri dan menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025.

Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan selaras dengan ketentuan KUHP baru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mungopal, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumandana, S.H., M.H., Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, para kepala Kejari se-Sumsel, serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru, menyampaikan apresiasi atas inisiatif penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi sekaligus mengurangi beban anggaran negara.

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai Rp2 triliun. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,”ujarnya.

Gubernur menegaskan bahwa mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan wujud harapan masyarakat sekaligus sarana bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumandana, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Dalam UU yang baru nanti diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KUHP baru juga mengakomodasi nilai-nilai hukum adat lokal serta pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara, sehingga membutuhkan dukungan menyeluruh dari berbagai pihak.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mungopal, S.H., M.H., yang hadir mewakili Jampidum, turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar penegakan hukum kita. KUHP baru sangat berbeda karena mengedepankan restorative justice serta memadukan hukum modern dengan dinamika sosial masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, PT Jamkrindo juga memaparkan peran mereka sebagai lembaga penjamin pembiayaan UMKM, termasuk dukungan terhadap pelaksanaan restorative justice yang dijalankan kejaksaan bersama pemerintah daerah. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *