Mulai Hari Ini Seluruh Sekolah PAUD, SD dan SMP di Musi Rawas Belajar Daring, Ini Penyebabnya!

MUSI RAWAS5793 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas resmi menetapkan seluruh kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem pembelajaran jarak jauh atau daring.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Disdik Musi Rawas Nomor 420/1001/Disdik/2026 tentang Pengaturan Moda Pembelajaran Dampak Pencemaran Udara, tertanggal 8 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD, SMP, hingga PKBM baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Musi Rawas.

Keputusan belajar dari rumah diambil bukan tanpa dasar. Hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan rilis Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kabupaten Musi Rawas, angka pencemaran sudah berada di level sangat tidak sehat, yakni di atas 200.

Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Dr. Dien Candra, S.H., M.H. didampingi  Sekretaris Disdik, Amin Subagja, S.Kom., M.Si. menjelaskan, ada tiga landasan utama kebijakan ini.

“Dasar pertama Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Karhutla,”kata Amin dikutip dari linggaupos.disway.id, Jumat (9/10/2026).

Selain itu, Disdik juga mengacu pada data ISPU yang dirilis PUSDALOPS BPBD Provinsi Sumatera Selatan dan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas Nomor 663.2/551/DLH/VII/2026 tentang Pemberitahuan Kondisi Kualitas Udara.

Hanya saja, selama masa darurat asap, Disdik Musi Rawas meminta sekolah untuk tidak memberikan beban belajar berlebihan. Kurikulum darurat akan diterapkan yakni akan difokuskan pada tiga hal utama penguatan literasi, numerasi, dan karakter.

“Penugasan juga tidak boleh sampai membebani peserta didik maupun orang tua atau wali,” tegas Amin.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan dua poin penting. Pertama, seluruh proses belajar dilakukan secara daring. Kedua, seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan memakai masker saat beraktivitas.

Kebijakan sekolah daring ini mulai efektif berlaku pada Kamis, 9 Oktober 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, tergantung perkembangan kualitas udara.

Aturan ini berlaku menyeluruh untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM negeri serta swasta di 14 kecamatan se-Musi Rawas.

Surat pengaturan moda pembelajaran ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas, DPRD Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas, Dinas Kesehatan, BPBD Musi Rawas, para camat dan koordinator wilayah pendidikan.

Disdik berharap orang tua dapat mendampingi anak belajar dari rumah dan memastikan anak tidak beraktivitas di luar ruangan selama ISPU masih berada di level berbahaya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *