Modus PKL, Oknum Ustad Akui Sudah 3 Kali Cabuli Santrinya di Musi Rawas

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Oknum ustad salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lubuk Linggau FI yang ditahan kasus persetubuhan anak bawah umur mengaku sudah 3 kali Rudapaksa korban dan 1 kali lakukan pencabulan.

Saat ini FI yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Musi Rawas (Mura). Sebelumnya FI menyerahkan diri ke Polres Mura setelah pihak kepolisian melakukan upaya pendekatan persuasif.

FI ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak bawah umur inisial DI di kebun sawit miliknya di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu.

“Pengakuan tersangka tiga kali persetubuhan dan satu cabul lokasinya di kebun tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ridho Agus Suhendra kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan mengajak korban bersama teman-temannya Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kebun miliknya di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu.

Kemudian tersangka mengajak korban ke pinggir sungai, dengan alasan akan mancing. Pada saat berduaan itulah, tersangka FI diduga menyetubuhi korban DI. Pengakuan korban telah diselaraskan pihak kepolisian berdasarkan pengakuan para saksi teman korban yang melihat korban.

“Teman-teman korban ada yang melihat korban pergi ke pinggir sungai itu,”tegas Kasat Reskrim.

Terungkapnya peristiwa persetubuhan anak bawah umur tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumah. Kemudian korban dilihat orang tuanya mukanya merah. Setelah diinterogasi korban mengakui dan menceritakan perbuatan bejat dilakukan tersangka FI.

Selanjutnya pihak keluarga melapor kejadian dialami DI kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih la lanjut. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *