Berita Silampari
BERITA SILAMPARI- Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau resmi menetapkan Owner Ummi Wisata Travel Lubuk Linggau Jajat (JA) dan istrinya Uzaima Yentriani alias Yeni (YN) sebagai tersangka kasus penipuan jemaah umrah.
Penetapan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menemukan alat bukti.
Setidaknya ada 20 orang yang diperiksa sebagai saksi yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua oknum ASN Pemkab Musi Rawas itu dilakukan penahanan 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan membenarkan, penetapan tersangka terhadap Jajat dan Yeni setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Keduanya (Jajat dan Yeni) menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Ummi Travel dan Wisata Lubuk Linggau,”jelas Dodi kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Dikatakannya, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten di kawasan perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Selasa, 14 April 2026 sore. Dimana, penangkapan dilakukan setelah Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan pengintaian selama 10 hari.
Sejak ditetapkan masuk DPO, tersangka berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kota Palembang, Kota Jakarta, hingga akhirnya terdeteksi berada di Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui telah menyalahgunakan dana perjalanan umrah milik jemaah Ummi Wisata Travel Lubuk Linggau.
Kemudian, modusnya tutup lubang gali lubang. Dimana uang milik korban digunakan untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.
“Gali lubang tutup lubang,” ungkap Dodi.
Dodi menambahkan, tersangka mengaku kabur karena tidak mampu lagi memberangkatkan jemaah akibat dana yang telah habis digunakan.
Selama pelarian, kedua tersangka sempat melakukan aktivitas berjualan kue sebelum akhirnya ditangkap.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) mengajukan proses pemberhentian sementara terhadap 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua oknum ASN tersebut inisial JA (Jajat) dan YN (Yeni) yang saat ini terlibat kasus dugaan penipuan jamaah umrah Ummi Travel Lubuk Linggau.
Langkah tegas Pemerintah Pemkab Mura tersebut berkaitan dengan disiplin JA dan YN dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Sementara untuk proses hukum keduanya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“Saat ini sedang proses pengajuan pemberhentian sementara (JA dan YN),“ tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas H Ali Sadikin saat dikonfirmasi, Rabu, 15 April 2026.
Diterangkan Sekda, selama ini Pemkab Mura telah melakukan proses pemanggilan terhadap JA dan YN. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah maupun di tempat kerja. Bahkan terhadap keduanya telah dikeluarkan Surat Peringatan (SP) melalui unit kerja masing-masing.
“Sudah diberikan SP tapi (JA dan YN) tidak ada di rumah,” tegas Sekda.
Ditambahkan Sekda, setelah surat pemberhentian sementara sebagai ASN keluar, gaji JA dan YN hanya akan diberikan 50 persen. Namun jika dalam proses di Pengadilan JA dan YN tidak terbukti bersalah, maka hak keduanya akan dikembalikan penuh. (Kris)






