Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dana desa Non Earmark di Kabupaten Musi Rawas (Mura) kurang lebih sebesar Rp5.875.664.664 gagal terserap setelah penyalurannya dihentikan pada 17 September 2025.
Sebanyak 59 desa tidak bisa disalurkan karena pencairan sebelum terbit aturan baru dari pemerintah pusat.
Dana desa Non Earmark merupakan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Adi Winata melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara didampingi Kasi Fasilitasi Perencanaan dan Evaluasi Keuangan Desa, Rani serta Kasi Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, Riko mengatakan untuk sumber pencarian dana desa (DD) ada dua yakni dari Earmark dana yang ditentukan penggunaannya dan Non Earmark yakni dana yang tidak ditentukan penggunaannya.
Dikatakannya, untuk DD tahap 2 ada 59 Desa di Mura yang Non Earmark nya tidak dapat dilakukan pencairan karena pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.
“Peraturan tersebut mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran dana desa sehingga dampaknya 59 desa tidak bisa mencairkan dana desa Non Earmark tahap II,”terangnya.
Menurutnya, penghentian penyaluran dana desa Non Earmark berlaku secara nasional. Dana ini sebelumnya menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel untuk desa, sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah desa.
“Dana desa Non Earmark tersebut tidak disalurkan. Melainkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal nasional,”bebernya.
Ia menambahkan, pencairan dana desa tahap II ini memprioritaskan penyaluran dana earmark, yakni dana dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan.
Program yang termasuk dana earmark antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa dan teknologi informasi, serta program padat karya.
“Sehingga untuk program-program yang sudah ditentukan tersebut bisa segera dilaksanakan pemerintah desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya. (Kris)






