Gelapkan Uang Konsumen Perumahan Ratusan Juta, Wanita Asal Muara Beliti Dipolisikan

KRIMINAL, LUBUKLINGGAU3999 Dilihat

Berita Silampari 

LUBUKLINGGAU- Jajaran Team Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Polres Lubuklinggau sukses membongkar praktik kejahatan perbankan dan properti. Pria dan wanita yang memanfaatkan celah jabatan kembali berulah, kali ini melibatkan seorang mantan karyawan perumahan berinisial RR alias Rani (31), warga Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Wanita yang menjabat sebagai Admin di Perumahan Black Lestari Sejahtera ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau atas dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta penipuan senilai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini didasari Laporan Polisi LP / B / 21 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Agustus 2026.

Korban dalam aksi kejahatan ini adalah Zulfa Hendra alias H. Zul (45), Direktur PT Zura Karya Bersama Linggau selaku pengembang Perumahan Black Lestari Sejahtera di Jalan Fatmawati Soekarno, RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Awalnya, pada Senin (27/7/2026), H. Zul memberhentikan tersangka RR lantaran temuan masalah internal. Korban lantas memberitahukan pemecatan tersebut kepada notaris rekanan perusahaan, Rifdha Irpa Neri.

Dari percakapan dengan notaris itulah aksi bulus tersangka terbongkar. Notaris membeberkan bahwa tersangka RR telah mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 3 unit rumah (Blok A4, B2, dan B8) atas nama tiga orang konsumen tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari direktur perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, terungkap modus operandi licik yang
dilakukan tersangka menawarkan 3 unit rumah kepada konsumen (Mursina, Yuriska, dan Exca Pratama Putra) yang tidak lolos akad kredit bank dengan skema pembayaran cash tempo.

Tersangka mengantongi uang muka (Down Payment) dari ketiga konsumen sebesar Rp155.000.000 (Mursina Rp50 juta, Yuriska Rp80 juta, dan Exca Rp25 juta) dan tidak pernah menyetorkannya ke kas perusahaan.

Dalam berkas perjanjian, tersangka memalsukan jabatannya dari Admin menjadi Manager PT serta memanipulasi tanda tangan direktur. Saat meminta tanda tangan berkas akad kredit bank rutin kepada korban, tersangka menyelipkan berkas balik nama ketiga rumah tersebut sehingga korban menandatanganinya tanpa sadar.

Dari uang Rp155 juta yang digelapkan, tersangka membagikannya kepada dua rekan kerja berinisial Agus (Rp10 juta) dan Randi (Rp10 juta), biaya pengurusan SHM di BPN (Rp16,5 juta), serta sisanya ludes untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.

“Kerugian material korban mencapai Rp498.000.000 untuk 3 unit rumah (harga per unit Rp166 juta), belum termasuk kerugian hilangnya kepemilikan aset akibat SHM yang sudah terlanjur balik nama ke konsumen,” beber pihak penyidik Polsek Lubuklinggau Timur.

Usai melancarkan olah TKP dan mengumpulkan bukti kwitansi, transfer BCA, dan memeriksa saksi notaris serta konsumen, Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Jumar Bolivar, S.H., M.H., C.MSP., C.Phr., memimpin gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (1/9/2026).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 391 KUHP Nasional (Pemalsuan Surat), Pasal 488 KUHP Nasional (Penggelapan Dalam Jabatan), serta Pasal 492 KUHP Nasional (Penipuan). (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *