Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sebanyak 741 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Kegiatan dihadiri Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati (Wabup) H Supriyanto, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto menjelaskan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 988 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 126 tahanan dan 862 narapidana
“Dari 126 tahanan, terdiri atas 121 tahanan dewasa laki-laki, empat tahanan dewasa perempuan dan satu tahanan anak,”katanya, Senin 17 Agustus 2026.
Dikatakannya, dari 862 narapidana terdiri atas 835 narapidana dewasa laki-laki, 23 narapidana dewasa perempuan dan empat narapidana anak. Dari total narapidana tersebut, sebanyak 741 orang mendapatkan Remisi Umum.
“Rinciannya, sebanyak 736 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 5 orang menerima Remisi Umum II (RU II) namun belum langsung bebas karena masih menjalani masa pidana subsidair,”bebernya.
Kemudian, besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 24 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 98 narapidana mendapatkan remisi dua bulan, 259 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan, 211 narapidana mendapatkan remisi empat bulan, 107 narapidana mendapatkan remisi lima bulan, dan 42 narapidana mendapatkan remisi enam bulan.
Dengan demikian, pengurangan masa pidana yang diberikan melalui Remisi Umum tahun ini minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Kalapas juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi.
“Pemberian remisi dinilai menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana,”jelasnya.
Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan pihak lapas.
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Forkopimda, serta seluruh instansi pemerintah maupun nonpemerintah yang selama ini memberikan dukungan dan menjalin kerja sama dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.
“Ketika warga negara melakukan pidana, negara berwenang menjatuhkan hukuman. Namun, ketika mereka sadar dan mau bertobat, negara juga berkewajiban memberikan maaf dan penghargaan,”tambahnya.
Menurut ua, pemberian Remisi Umum ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan semangat menjalani pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud menjelaskan pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak warga binaan menjadi salah satu bagian penting dalam peringatan Hari Kemerdekaan. Dimana, momentum perjuangan bangsa menjadi saat yang tepat untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap cita-cita para pendiri bangsa, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia.
Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Pemberian remisi umum merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Hj Ratna Machmud.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi narapidana, lanjut Ratna, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, sehingga ketika kembali di tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang mandiri dan tidak mengulangi perbuatannya,”pungkasnya. (Kris)






